PERAN PPAT DALAM PROSES PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN SECARA ELEKTRONIK BERDASARKAN PERMEN ATR/BPN NOMOR 5 TAHUN 2020

Tagor Mulya Parinduri

Abstract


       Pihak perbankan selalu memerlukan jaminan terhadap dana yang dipinjam dalam pemberian fasilitas kredit. Jaminan tersebut digunakan untuk mendapatkan kepastian pengembalian pinjaman debitur tersebut jika terjadi hambatan dalam pengembalian kredi oleh debitur. Lembaga jaminan hak tanggungan digunakan untuk mengikat objek jaminan hutang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan. Menteri ATR / Kepala BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 TAHUN 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019). Peran dan wewenang PPAT menjadi sangat krusial terhadap kuatnya (secara hukum) kedudukan pemegang Hak Tanggungan dalam konteks pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik. Pasal 7 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 mengatur bahwa PPAT sebagai salah satu pengguna layanan Hak Tanggungan secara elektronik, namun kewenangan PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran Hak Tanggungan secara elektronik jelas disebutkan dalam Pasal 10 yaitu PPAT berwenang menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan.

 

Kata kunci: peran, pendaftaran, hak tanggungan, elektronikTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

References


Andriyanto, Krisnawan., Dian Arie Mujiburohman, Haryo Budhiawan. 2021. “Penerapan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 1.

Anggraeni, Shirley Zerlinda., dan Marwanto, 2020, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 5, No. 2.

Hadisaputro, Hartono, 2011, Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Jaminan. YogyakartaL Liberty.

Harahap, M. Yahya, 1997, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum Buku Kedua, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenada Media.

Indrajit, Richardus Eko, 2002, Buku Piintar Linux: Membangun Aplikasi e-Government, Jakarta: PT Elex Media Komputindo.

Kamello, Tan, 2014, Hukum Jaminan Fidusia., Bandung: PT Alumni.

Laoly, Yasonna H., 2019, Birokrasi Digital, Jakarta: PT Pustaka Alvabet.

Mulyono, Eugema Liliawati, 2003, Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Jakarta: Haryarindo.

Nadira, Nurul, 2019, “Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan Di Badang Pertanahan”, Fairness and Justice Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 11.

Nufus, N.H. 2010. Proses Pembebanan Hak Tanggungan Terhaap Tanah Yang Belum Bersertifikat, Semarang: Universitas Diponegoro Semarang.

Punarbawa, Putu Aris, 2018, “Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Nama Warga Negara Asing”, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Vol. 6, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.

Republik Indonesia Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 TAHUN 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Republik Indonesia Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang. Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-benda lain yang berkaitan dengan Tanah.

Rianto, Budi., dan Tri Lestari, 2012, Polri & Aplikasi E-Government dalam Pelayanan Publik, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.

Risa, Yulia, 2017, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan”, Normative Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2.

Satrio, J., 2007, Hukum Jaminan Hak-Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Setyaningsih, 2018, “Peranan Notaris Dalam Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Terhadap Perjanjian Kredit Antara Kreditur dan Debitur Dengan Jaminan Hak Tanggungan di Purwokerto”, Jurnal Akta, Magister Kenotariatan, Volume 5, Nomor 1, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Sidabariba, Burhan, 2019, Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, Depok: Papas Sinar Sinanti.

Sinaga, Nelly Azwarni, 2021, “Jaminan Kepastian Hukum Akta Pemberian Hak Tanggungan Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Yang Melebihi Ketentuan Jangka Waktu Terkait Dengan Perlindungan Kreditur”. Tesis. (Tidak diterbitkan, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara).

Wiguna, Kadek Octa Santa, 2017, “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pada PT. BPR Partha Kencana Tohpati”, Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya, Vol. 5, No. 5, TFakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.