POLITIK HUKUM PENANAMAN MODAL ASING TERKAIT DENGAN KEDAULATAN EKONOMI NASIONAL

Ramlan Ramlan

Abstract


Pembangunan suatu negara hampir mustahil dilakukan jika hanya bermodalkan dana dari dalam negeri semata. Untuk itulah diperlukan investasi yang berasal dari luar negeri. Dalam rangka mendatangkan investor asing tersebut, maka diperlukan regulasi yang mendukung dan memudahkan investor untuk menanamkan modalnya tersebut. Dalam konteks Indonesia UU Penanaman Modal dibuat untuk memudahkan investor asing masuk ke Indonesia, sehingga banyak pasal yang termaktub ternyata bertentangan dengan UUD 1945 yang menjadi pedoman dan acuan dalam membuat aturan yang ada dibawahnya. Politik hukum seperti ini tentunya dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif bagi keadulatan ekonomi nasional. Penguasaan serta kemudahan yang diberikan keapada investor asing tersebut akan memarginalkan potensi-potensi sumber dana dan sumber daya yang berasal dari dalam negeri. Berdasarkan kondisi itu maka revisi terhadap UU Penanaman Modal menjadi suatu keniscayaan agar kedaulatan ekonomi bangsa ini tidak jatuh ketangan bangsa lain.

 

Kata kunci: politik hukum, modal asing,  kedaulatan,  ekonomiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. 2014. Aspek Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Yayasan Masyarakat Indonesia.

Amiruddin. 2018. “Aliran Penanaman Modal Asing dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia”, Jurnal Manajemen Dan Keuangan, Vol. 7, No. 2, hlm. 197.

Arliman S., Laurensius Arliman. 2018. “Penanaman Modal Asing Di Sumatera Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, Supremasi Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 1, hlm. 9.

Chandrawulan, An An. 2011. Hukum Perusahaan Multinasional, Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional dan Hukum Penanaman Modal. Bandung: PT. Alumni.

Devi, Ria Shinta. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Penanaman Modal Asing (PMA) Di Indonesia”, Jurnal Rectum, Vol. 1, No. 2, hlm. 143, 144.

Dona, Fery. 2017. “Peran Penanaman Modal Asing (PMA) dalam Pembangunan Ekonomi di Era Otonomi Daerah”, al-ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 85.

Ence, Iriyanto A. Baso. 2008. Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi, Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bandung: Alumni.

Hadi, Syamsul, et.al. 2012. Kudeta Putih, Reformasi dan Pelembagaan Kepentingan Asing Dalam Ekonomi Indonesia. Jakarta: Indonesia Berdikari dan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia.

Hardjono, Dhaniswara K. 2007. Hukum Penanaman Modal, Tinjauan Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Penanaman Modal. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Heriyono. 2019. “Orientasi Politik Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Berdasarkan Pancasila”, Nurani, Vol. 19, No. 2, hlm. 298, 305, 306.

Hidayah, Ardiana. 2018. “Landasan Filosofis Dan Asas-Asas Dalam Hukum Penanaman Modal Di Indonesia”, Jurnal Solusi, Vol. 16, No. 3, hlm. 217.

Ilmar, Aminuddin. 2005. Hukum Penanaman Modal di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Magnar, Kuntana, Inna Junaenah dan Giri Ahmad Taufik. 2010. “Tafsir MK Atas Pasal 33 UUD 1945: (Studi Atas Putusan MK Mengenai Judicial Review UU No. 7/2004, UU No. 22/2001, dan UU No. 20/2002)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, hlm. 112.

Manan, Abdul. 2014. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Prenada Media.

Mubyarto. 1998. Sistem Dan Moral Ekonomi Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Nurhayati, Yati. 2013. “Perdebatan Antara Metode Normatif dan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau dari Karakter, Fungsi dan Tujuan Ilmu Hukum”, Al-‘Adl: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 10, hlm. 14.

Pawestri, Widhayani Dian. 2015. “Keadilan Sosial Dalam Perlindungan Kepentingan Nasional Pada Penanaman Modal Asing Di Bidang Sumber Daya Alam”, Jurnal Yuridika, Vol. 30, No. 1, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, hlm. 87.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu, dan/atau Daerah-Daerah Tertentu.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan dii Bidang Penanaman Modal.

Rizky, Reza Lainatul., Grisvia Agustin, dan Imam Mukhlis. 2016. “Pengaruh Penanaman Modal Asing, Penanaman Modal Dalam Negeri Dan Belanja Modal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Di Indonesia,” JESP, Vol. 8, No. 1, hlm. 13, 15.

Rokhmatussa’diyah, Anna., Suratman. 2010. Hukum Investasi dan Pasar Modal. Jakarta: Sinar Grafika.

Rumbay, Cornella O. 2014. “Kajian Yuridis Jaminan Kepastian Hukum Mengenai Perlakuan Dan Fasilitas Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal”, Lex Administratum, Vol. II, No. 3, hlm. 178.

Salim HS. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sukananda, Satria., Wahyu Adi Mudiparwanto. 2019.“Pengaturan Penanaman Modal Asing Dalam Bentuk Perusahaan Joint Venture Di Indonesia”, Diversi Jurnal Hukum, Vol. 5, No. 2, hlm. 212.

Suradiyanto, Made Warka. 2015. “Pembangunan Hukum Investasi Dalam Peningkatan Penanaman Modal di Indonesia”, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 21, hlm. 26, 27, 28.

Syamsi, Achmad Badarus. 2014. “Investasi Asing Dalam Islam”, Et-Tijarie, Vol. 1, No. 1, hlm. 35.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Winata, Agung Sudjati. 2018. “Perlindungan Hukum Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya Terhadap Negara”, Ajudikasi Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm. 129, 130.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.