slot gacor slot demo slot gacor
KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS | Wijaya | Jurnal Notarius

KAJIAN YURIDIS PEMANFAATAN VIDEO CONFERENCE DALAM PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Novi Nursamsinahar Wijaya, Muhammad Arifin Gultom

Abstract


Era globalisasi digital hari ini, RUPS dapat dilakukan secara elektronik yaitu dengan berlandaskan aturan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa RUPS dapat dilangsungkan menggunakan media elektronik seperti telekonferensi maupun video conference. Adapun hasil penelitian menemukan bahwa pertama, perbedaan dan tanggung jawab rapat umum pemegang saham secara langsung dengan secara video conference perbedaannya terletak pada dasar hukum, tempat/wadah pelaksanaannya dan cara penandatangan akta RUPS yang berbeda sedangkan tanggung jawab notaris memastikan bahwa dimana keputusan-keputusan RUPS baik secara online ataupun konvensional tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris yang dalam prakteknya disebut Akta Persetujuan Keputusan Rapat (PKR). Kedua, kewenangan notaris dalam membuat berita acara rapat umum pemegang saham secara video conference sejak awal hingga berakhirnya RUPS untuk mencatat segala sesuatu tindakan hukum yang terjadi selama pelaksanaan RUPS dan menuangkannya ke dalam akta. Ketiga, Pembuktian peserta rapat dinyatakan hadir dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham secara video conference.

 

Kata Kunci: pemanfaatan, video, rapat, saham


Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, 2009, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama, Cet. II.

Asikin, Zainal, Wira Pria Suhartana, 2019, Pengantar Hukum Perusahaan, Depok: Kencana Prenadamedia Group.

Harahap, M. Yahya, 2004, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johnny, 2017, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media Publishing.

Makarim, Edmon, 2018, Notaris dan Transaksi Elektronik, Depok: PT Grafindo Persada.

Nadapdap, Binoto, 2002, Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 2007. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 /Pojk.04/2020

Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Putri, Monica Sanli, Nurul Hakim. 2022. "Pertanggungjawaban Hukum Penggalangan Dana Secara Daring Terhadap Sistem Donation Based Crowdfunding Menurut Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia", Jurnal Notarius, Vol. 1, No. 1, Program Pascasarjana Progran Magister Kenotariatan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan, hlm. 57.

Susilawati, Novie, “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Video Teleconference dalam Rapat Umum Pemegang Saham Terkait dengan Tugas dan Wewenang Jabatan Notaris”, Tesis (Tidak diterbitkan, Malang: Universitas Islam Malang, 2020).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Undang-Undang Informasi Dan

Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.