KAJIAN HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN TANPA DIDAFTARKAN PADA PENCATATAN PERKAWINAN

Yenni Ananda Putri Pulungan

Abstract


Perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan akan tetapi pasca keluarnya putusan MK, Pasal 29 UU Perkawinan ayat (1) penambahan frasa “…perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris”. Sebelum adanya putusan ini, pengesahan perjanjian perkawinan hanya dapat dilakukan oleh pegawai pencatat perkawinan. Akan tetapi pasca putusan MK, notaris juga diberikan kewenangan untuk mengesahkan perjanjian perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa kepastian hukum perjanjian perkawinan: sampai saat ini khusus terkait pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan di Catatan Sipil, telah dikeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Departemen Dalam Negeri Nomor 472.2/5876/DUKCAPIL tanggal 19 Mei 2017 yang ditujukan kepada semua kepala dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang mengatur bahwa Dukcapil sebagai instansi pelaksana atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) dimana akan dibuat catatan pinggir pada register akta dan kutipan akta perkawinan.

Kata kunci: hukum, perjanjian, perkawinan , daftarTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Bungin, Burhan. 2003, Analisa data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Damanhuri, H.R. 2007. Segi-Segi HukumPerjanjian Kawin Harta Bersama. Bandung: Mandar Maju, 2007.

Dewi, Dian Trisna. 2018. “Akibat Hukum Pendaftaran Perjanjian Kawin Terhadap Pihak Ketiga Menurut Hukum Positip”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, No. 2, Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang, hlm. 39.

J. Satrio, J. 1993. Hukum Harta Perkawinan Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Jehani, Libertus. 2008. Perkawinan Apa Resiko Hukumnya?. Cetakan Pertama. Jakarta: Forum Sahabat.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Prawirohamidjojo, Soetojo. 1994. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga Press.

Prawirohamidjojo, Soetojo. 2000. Hukum Orang Dan Keluarga (Personen En Familie Recht). Surabaya: Airlangga University Press.

Republik Indonesia Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Republik Indonesia Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Tentang Ketentuan Baru Pembuatan Perjanjian Perkawinan.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Sembiring, Rosnidar. 2016. Hukum Keluarga Harta Benda Dalam Perkawinan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2011. Penelitian Hukum Noramtif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1998. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Subekti, R. 2001. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sunggono, Bambang. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Perss.

Susanto, Happy. 2008. Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadi Perceraian. Cetakan Pertama. Jakarta: Visi Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.