KEKUATAN HUKUM TERHADAP AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT) YANG PENANDATANGANNYA TIDAK DIHADIRI SALAH SATU PIHAK

Yunita Deviani

Abstract


Pelaksanaan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan kepada Bank tidak telepas dari peran Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kegiatan antara bank dan debitur yang melakukan peralihan jaminan Hak Tanggungan tersebut sangat berkepentingan untuk membuat suatu perjanjian diantara mereka. Dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Hak tanggungan disebutkan bahwa Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan akta harus dilakukan para pihak di hadapan PPAT dan dua (2) orang saksi. Ketentuan tersebut memberikan kepastian kehadiran para pihak yang hadir di hadapan PPAT adalah pihak yang juga bertandatangan dalam akta. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 2 Huruf a Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 bahwa pembuatan akta PPAT yang dilakukan, sedangkan diketahui oleh PPAT yang bersangkutan bahwa para pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum atau kuasanya sesuai peraturan perundang-undangan tidak hadir dihadapannya maka hal ini merupakan pelanggaran berat dan sanksi yang diberikan terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran berat tersebut adalah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

 

Kata kunci: hukum, akta, hak tanggungan, pihakTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ginting, Lilawati, 2016, “Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Yang Beritikad Baik Akibat Pembatalan Hak Tanggungan”, De Lega Lata, Vol. 1, No. 2.

Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Parlindungan, AP, 1996, Komentar Undang-Undang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Dan Sejarah Terbentuknya. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1996 tentang Bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Pemberian Hak Tanggungan, Buku Tanah Hak Tanggungan, dan Sertifikat Hak Tanggungan.

Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang HT-el.

Punarbawa, Putu Aris. 2014. “Kedudukan Hukum Akta Notaris Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Atas Nama Warga Negara Asing”, Kertha Semaya, Vol. 2, No. 2.

Suyatno, Thomas, 1995, Dasar-Dasar Perkreditan , Edisi Keempat, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wiguna, Kadek Octa Santa, 2013, “Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah Pada PT. BPR Partha Kencana Tohpati”, Kertha Semaya, Vol. 1, No. 10.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.