MEKANISME PENUNDAAN PEMBAYARAN DALAM PERJANJIAN KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT PANDEMI COVID-19

Teddy Fatahillah

Abstract


Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. PT. Radana Baskhara Finance Kantor Cabang Medan suatu perusahaan leasing (Lessor) melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan kendaraan bermotor untuk digunakan oleh penyewa (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Bahwa bencana tersebut menghimbau physical distancing/ pembatasan sosial secara fisik yang berdampak roda ekonomi nyaris terhenti. Keringanan atau penundaan pembayaran angsuran untuk mencegah daripada tidak terlaksananya kewajiban kepada Lessor sangat diperlukan Lessee. Berdasarkan hasil penelitian bahwa mekanisme penundaan pembayaran pada PT. Radana Baskhara Finance Kantor cabang Medan yaitu mengisi formulir permohonan penundaan pembayaran, melengkapi fotokopi identitas, foto selfi konsumen dengan unit kendaraan bermotor, setelah disetujui maka akan dilakukan perubahan perjanjian baru.

 

Kata kunci: mekanisme, penundaan, pembayaran, covid-19TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Buku

Eddy P Soekadi, 2007, Mekanisme Leasing, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muslim Abdurrahman, 2009, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press.

Ronny Hanitijo Sumitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Noramtif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.

Sunaryo, 2009, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta: Sinar Grafika.

Tan Kamelo, 2004, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung: Alumni.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.

Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Sampak Penyebaran Voronavirus Disease 2019.

Jurnal

Aceng Asnawi Rohani, dkk., 2021, "Hubungan Restrukturisasi Perjanjian Pembiayaan Konsumen Sepeda Motor Dengan POJK NO.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional", Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1.

Aminah, 2020, “Pengaruh Pandemi Covid 19 Pada Pelaksanaan Perjanjian”, Diponegoro Private Law Review, Vol. 7, No. 1, Bagian Perdata Fakultas Hukum Diponegoro, Semarang.

Farhan Asyhadi, 2020, “Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, l Justisi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan, Karawang.

Kosmas Dohu Amajihono, 2020, “Penundaan Pembayaran Angsuran Kredit Dampak Covid-19 di Indonesia”, Jurnal Education and Development, Vol. 8, No. 3, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan.

Manurung, Debora R.R.R. 2015. “Perlindungan Hukum Debitur Terhadap Parate Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 2, Vol. 3, hlm. 1.

Riza Fibriani, 2020, “Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Leasing Dalam Force Majeure COVID-19”, MAGISTRA Law Review¸Vol. 1, No. 2.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.