TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SUBKONTRAK PROYEK REVITALISASI DAN PEMBANGUNAN GUDANG UNI PUPUK PT GHANDA RAKSA (PERSERO) DIVER MEDAN

Eka Rahayu

Abstract


Hubungan kerjasama pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa atau konstruksi salah satunya adalah kerjasama antara kontraktor utama dengan subkontraktor. Salah satu alasan munculnya subkontrak adalah untuk memenuhi syarat-syarat dan standar dalam pekerjaan konstruksi yang kompleks. Hubungan  kerjasama tersebut dapat saling memberikan keuntungan dan kesempatan. Tanggung jawab hukum pengguna jasa konstruksi menyatakan bahwa pihak pengguna harus melakukan kewajibannya sesuai kontrak termasuk kewajiban kaitannya yang di tentukan dalam perjanjian tersebut. Pada pelaksaanaan perjanjian antara Kontraktor dan Subkontraktor sering kali mengalami ketidaksesuaian, sehingga dapat menimbulkan suatu permasalahan hukum yang berkaitan dengan subkontrak. . Bentuk pertanggungjawaban hukum terkait wanprestasi dalam kontrak konstruksi yang apabila dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan para pihak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dalam hal ini adalah ketidakikutsertaannya di dalam BPJS Ketenagakerjaan ialah berupa kesempatan untuk memperbaiki dan segera mengikutsertakan pekerja nya di dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai syarat untuk mengajukan tagihan progres bulanan.

Kata kunci: kontrak, konstruksi, tanggung jawab, wanprestasiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Kartini, dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Miru, Ahmadi, dan Sakka Pati. 2001. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Miru, Ahmadi. 2011. Hukum Kontrak (Perancangan Kontrak), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 1990. Hukum Perikatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Nugroho, Paulus Setyo. 2012. “Peningkatan Produktivitas Konstruksi Melalui Pemilihan Metode Konstruksi”, Jurnal Dinamika Rekayasa, Vol. 8, No. 1, hlm. 26.

Satrio, J. 1999. Hukum Perikatan, Bandung: Penerbit Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT Raja Grafindo Peresada.

Sunggono, Bambang. 2002. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Yahman. 2014. Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Jakarta : Prenada Media Group.

wawancara dengan bapak Dinarto selaku Direktur CV Putra Jaya Mandiri.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.