IMPLEMENTASI FUNGSI PEJABAT PUBLIK YANG DAPAT DIEMBAN OLEH NOTARIS DALAM MENJALANKAN KEWENANGANNYA SEBAGAI PEJABAT UMUM

Dwi Augustia Ningsih, Budi Ginting, Suprayitno Suprayitno, Faisal Akbar Nasution

Abstract


Jabatan Notaris merupakan jabatan seorang pejabat umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Namun, Notaris sebagai pejabat umum dapat menjalankan jabatan negara serta melaksanakan tugas negara untuk melayani publik dengan wewenang yang diberikan dan kewajiban yang diembankan kepadanya melalui Pasal 15 UUJN Dengan adanya Pasal tersebut, Notaris menjalankan wewenangnya sebagai pejabat umum yang dapat melakukan apa saja, sehingga tidak adanya batasan kewenangan Notaris dalam bermasyarakat. Implementasi fungsi pejabat publik yang dapat diemban oleh Notaris dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat umum terdapat dalam Pasal 15 ayat (2) UUJN tentang kewenangan lain yang dapat dilaksanakan oleh Notaris. Notaris sebagai unsur fungsi publik memiliki tugas untuk membantu masyarakat (publik) yang membutuhkan alat bukti yang bersifat autentik mengenai perbuatan hukum. Notaris sebagai pejabat umum dapat melaksanakan sebagian fungsi publik dari negara.

Kata kunci: implementasi, publik, notaris, pejabat umum

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack  This page is in Malay Translate to Indonesian    
  • Afrikaans
  • Albanian
  • Amharic
  • Arabic
  • Armenian
  • Azerbaijani
  • Bengali
  • Bulgarian
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Danish
  • Dutch
  • English
  • Estonian
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Gujarati
  • Haitian Creole
  • Hebrew
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Kazakh
  • Khmer
  • Korean
  • Kurdish (Kurmanji)
  • Lao
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malagasy
  • Malay
  • Malayalam
  • Maltese
  • Maori
  • Marathi
  • Myanmar (Burmese)
  • Nepali
  • Norwegian
  • Pashto
  • Persian
  • Polish
  • Portuguese
  • Punjabi
  • Romanian
  • Russian
  • Samoan
  • Simplified Chinese
  • Slovak
  • Slovenian
  • Spanish
  • Swedish
  • Tamil
  • Telugu
  • Thai
  • Traditional Chinese
  • Turkish
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
 Always translate Malay to IndonesianPRO
Never translate Malay
Never translate jurnal.umsu.ac.id

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2009. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung : CV. Mandar Maju.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Doly, Denico. 2011. “Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Berhubungan Dengan Tanah”, Jurnal Negara Hukum, Vol. 2, No. 2, hlm. 273.

Dwiyanto, Agus. 2005. Mewujudkan Good Govenance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gajah Mada University.

Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta :Sinar Grafika.

Kie, Tan Thong. 2000. Studi Notariat Serba Sebi Praktek Notaris. Jakarta: Universitas Indonesia.

Ma’ruf, Umar., dan Dony Wijaya. 2015. “Tinjauan Hukum Kedukdukan Dan Fungsi Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Membuat Akta Autentik (Study Kasus di Kecamatan Bargas Kabupaten Semarang)”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2, No. 3, hlm. 302.

Nico, 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Prajitno, Andi. 2010. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara.

Ridwan, HR. 2008. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salim HS. 2018. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H.S. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta, : PT Rajagrafindo Persada.

Sulhan. 2018. Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktid dan mudah Taat hukum). Cetakan Pertama. Jakarta: Mitra Wacana Media.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Usman, Rachmadi. 2016. Hukum Lelang, Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Yustica, Anugrah. 2020. “Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum”, Notarius, Vol. 13, No. 1, Universitas Diponegoro, Semarang, hlm. 5.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.