TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR YANG MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA

Julaifa Sarah

Abstract


Pembatalan Merek adalah suatu prosedur yang ditempuh oleh salah satu pihak untuk mencari dan menghilangkan eksistensi pendaftaran dari suatu Merek dari Daftar Umum Merek. Pihak yang merasa telah dirugikan oleh pendaftaran tersebut boleh mengajukan gugatan untuk pembatalan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Merek. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang menolak gugatan pembatalan Merek terdaftar adalah kurang tepat, cermat dan teliti dalam menerapkan hukum dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas dasar lampau waktu atau kadaluarsa. Pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan pembatalan Merek terdaftar sudah benar dan tepat, dan  telah menunjukkan bahwa asas kepastian hukum dalam memberikan jaminan bahwa hukum telah bekerja dan memberikan keadilan telah tercapai

Kata kunci: pembatalan, merek, persamaan, pokoknya

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Humaedi. 2020. “Asas First to Principal dalam Kasus Hak Merek Nama Terkenal Bensu”, Jurnal Aktualitas, Vol. 3, No. 1.

Adryani, Vira, dan Christine S.T. Kansil. 2020. “Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan pada Pokoknya yang Diajukan dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 92 K/Pdt-Sus.HKI/2017)”, dJurnal Adigama, Vol. 3, No. 2.

Alfarizi, Molana. 2021. “Penerapan Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Merek Terkenal Konvensi Paris ke Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, Literacy: Jurnal Ilmiah Sosial, Vol. 3, No. 1.

Erlina. 2013. “Analisis Penghapusan Merek Terdaftar Oleh Direktorat Merek (Studi Pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteleketual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)”, Jurnal Pranata Hukum, Vol. 8.

Fajar, Mukti., Yati Nurhayati dan Irfani. 2018. “Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Hukum Ius Quia Lustrum, Vol. 25, No. 2.

Firmansyah, Herry. 2001. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Gautama, Sudargo. 1994. Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek RI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ghuffran, Muhammad. 2017. “Prinsip Firs to File dalam Pendaftaran Merek di Indonesia (Studi Putusan PK Nomor: 179PK/Pdt. Sus/2012)”, Tesis (Tidak diterbitkan, Medan: Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara)

Haq, Miftahul. 2007. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembatalan Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek (Studi Kasus Pada Putusan-Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat)”, USU Journal Law.

Ifrani. 2018. “Itikad Tidak Baik dalam pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 25, No. 2.

Khoironi, Iffan A. 2013. “Implementasi Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada Home Industry Eggroll”, Unnes Law Jorunal, Vol. 2, No. 2.

Margono S. dan Angkasa A. 2002. Komersialisasi Aset Intelektual-Aspek Hukum Bisnis, Jakarta: Grasindo.

Putra, Fajar Nurcahya Dwi. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek”, Jurnal Mimbar Keadilan.

Republik Indonesia Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization.

Roisah, Kholis. 2001. “Implementasi Perjanjian TRIPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) di Indonesia”, Tesis. (Tidak diterbitkan, Semarang: Magister Hukum Universitas Diponegoro).

Saidin, O.K.. 2003. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Rights). Cetakan Kedelapan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Septarina, Muthia. 2020. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Terkenal Yang Tidak Terdatra di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”, dalam Jurnal Al-‘Adl, Vol. 12, No. 1.

Simamora, Bison. 2000. Aura Merek. Jakarta: Gramedia Pustak Utama.

Sirait, Deddy A.G. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Merek Antara PT. Inderasasi Kencana dengan PT. Invilon Sagita (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/PK/PDT. SUS/2010)”, Tesis (Tidak diterbitkan, Medan: Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara).

Supramono, Gatot. 2006. Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta.

Tjiptono, Fandy. 2005. Brand Management. Bandung: Penerbit Andy.

Wijaya, Wilson. 2018. “Analisis Kekuatan Unsur Itikad Baik Pada Pelaksanaan Pendaftaran Merek di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 364K/Pdt. Sus-Hak Kekayaan Intelektual/2014) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016” Jurnal Adigama, Vol, 1, No. 1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.