ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SURAT KUASA YANG TELAH DICABUT DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPS-LB) SEBAGAI DASAR PEMBUATAN AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN NOMOR 86/PDT.G/2017/PN.LBP)

Muhammad Yusuf Hasibuan

Abstract


Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 1814 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penarikan kuasa tersebut mengakibatkan hilangnya kewajiban penerima kuasa, sehingga penerima kuasa tidak dapat bertindak mewakili pemberi kuasa lagi.  Namun dalam Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Lbp, terdapat penggunaan surat kuasa yang telah dicabut sebagai dasar pembuatan akta autentik sehingga merugikan penggugat sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar saham. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan yaitu pengaturan surat kuasa yang telah dicabut di atur dalam Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata. Adapun akibat hukumnya akta yang telah dibuat dibatalkan dan mengembalikan hak penggugat sebagai pemilik saham dan dengan adanya putusan tersebut memberikan perlindungan hukum baik secara preventif  dan represif bagi pemberi kuasa.

                                                                                                                                           

Kata kunci: surat kuasa, rapat, saham, akta autentik

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik terhadap UU 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Agus Armaini Ry, Wawancara, Tanggal 29 Juni 2021, Pukul 14.00 WIB.

Ali, Zainuddin. 1997. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Budiono, Herlien 2006. “Perwakilan, Kuasa dan Pemberian Kuasa”, Majalah Renvoi, Nomor 6.42.IV, 3 November.

Budiono, Herlien. 2012 Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bungin, Burhan. 2004. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni.

Kansil, C.S.T. 1996. Pokok-pokok Hukum Perseroan Terbatas Tahun 1995. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Maxellia, Lupita. 2014. “Tinjauan Yuridis Tentang Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Privat Law, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, hlm. 4.

Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Noor, Rinaldy Ridwan, dan Paramita Prananingtyas. 2020. “Prinsip Surat Kuasa Mutlak Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No 2, hlm. 236-237.

Notaris YS, Wawancara, tanggal 20 April 2021, Pukul 12.30 WIB.

Putusan Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Lbp.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Utomo, Taufiq, Rachmad Safa’at dan Hendarto Hadisuryo, https://media.neliti.com/media/publications/119700-ID-perlindungan-hukum-terhadap-penerima-kua.pdf. “Perlindungan hukum terhadap Penerima Kuasa Yang Aktanya Dicabut Sepihak Oleh Pemberi Kuasa, (21 September 2022, 09.35)

Wardhani, Lidya Christina. 2017. “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan”, Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Yogyakarta, hlm. 54.

Wicaksono. 2009. Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. Jakarta: Visimedia.

Wicaksono, Frans Satiyo. 2019. Panduan Lengkap Membuat Surat Kuasa. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Widjaya, I.G. Rai. 2005. Hukum Perusahaan Dan Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaan Di Bidang Usaha. Jakarta: Kesaint Blanc.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.