AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN OLEH AHLI WARIS KEPADA NOTARIS LAIN (Studi Pada Majelis Pengawas Daerah Kabupaten Deli Serdang)

Meyssalina Manuria Isabella Aruan

Abstract


Penyerahan protokol Notaris yang sudah wafat/meninggal dunia oleh ahli waris banyak yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peran Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan terhadap permasalahan Protokol Notaris yang tidak diserahkan oleh ahli waris notaris yang sudah wafat/meninggal dunia kepada notaris lain. Prosedur penyerahan protokol notaris yang telah meninggal dunia telah diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2014, namun pengaturan tersebut belum mengatur terkait syarat/ kriteria notaris penerima protokol. Terkait dengan tanggungjawab ahli waris yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, ahli waris notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Majelis Pengawasan Notaris tidak memiliki kewenangan meminta pertanggungjawaban ahli waris notaris. Selain itu UUJN ataupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak mengatur mengenai adanya sanksi terhadap ahli waris notaris.

 

Kata kunci: akibat, protokol, notaris, ahli warisTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib., 2017, Memahami MPN (Majelis Pengawas Notaris) Dan MKN (Majelis Kehormatan Notaris, Jakarta: Refika Aditama.

Budiono, Herlien, 2013, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta

Kie, Tan Thong. 2000, Studi Notariat: Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoove.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Permana, Yopi, 2019, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia Dan Prakteknya di Prov. Sumatra Barat”, Jurnal Cendikia Hukum, Vol.1 No.1.

Purnamasari, Irma Devita, Prosedur Penyerahan Protokol Notaris Notaris Yang Meninggal Dunia, Website Internet: https://www.hukumonline.com/klinik/a/prosedur-penyerahan-protokol-notaris-yang-meninggal-dunia-lt51665a7f58572, (Senin 28 Februari 2022, 13:54).

Purwanto, Agus, 2017, “Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris Dan MPD (Majelis Pengawas Daerah) Terhadap Protokol Notaris Notaris Yang Meninngal Dunia”, Jurnal Kenotariatan USM, Vol. 5, No. 1,.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Salim HS, 2008, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: Sinar Grafika.

Salim HS, dan Erlies Septiana Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Wasitaatmaja, Fokky Fuad, 2017, Teori Dan Filsafat Hukum, Jakarta: Kencana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.