UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH PENERIMA LISENSI MEREK DAGANG DARI PELANGGARAN LISENSI DI INDONESIA

Milyardi Milyardi

Abstract


Penggunaan merek terdaftar di Indonesia oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan merek oleh pemilik merek, terhadap merek yang sudah terdaftar dalam daftar umum merek, masih dapat dilakukan pembatalan pendaftaran mereknya. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu penerapan hukum terhadap pelanggaran merek. Upaya hukum yang dapat ditempuh serta sanksi yang diberikan berkaitan dengan pelanggaran merek di Indonesia. perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek dagang dari pelanggaran merek di Indonesia. Upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik merek, apabila merek dagangnya disamakan, dipalsukan dan dilusi, sehingga produk yang selama ini sebagai simbol atas kualitas suatu merek tercepar dan dapat mempengaruhi pandangan masyarakat sebagai konsumen atas suatu produk tersebut. Pemilik merek tersebut dapat melakukan upaya hukum. Perlindungan hukum terhadap penerima lisensi merek dagang dari pelanggaran merek di Indonesia.

Kata kunci: upaya, lisensi, merek, pelanggaranTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Dewi, Astutty Mochtar. 2001. Perjanjian Lisensi Alih Teknologi dalam Pengembangan Teknologi Indonesia. Bandung: Alumni.

Ferdian. 2016. “Tinjauan Yuridis Penyalahgunaan Perjanjian Pemberi Lisensi Merek Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 7. No. 1, hlm. 131.

Gema, Ari Juliano. 2006. Membangun Profesi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Langkah Menuju Profesionalisme dan Kemandirian Profesi. Jakarta: PT Justika Siar Publika.

Gunawati, Anne. 2015. Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Alumni.

Istiawati, Sri. 2022. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Menurut UU No. 20 Tahun 2016 Di Kota Medan”, Juripol Jurnal Institusi Politeknik Ganeasha Medan, Vol. 5, No. 2, hlm. 303.

Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Margono, Suyud. 2004. ADR (Alternative Dispute Resolution) & Arbitrease, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Nainggolan, Bernard, 2011, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni.

Nugraha, Nyoman Bob, Ngakan Ketut Dunia, I Ketut Sandhi Sudarsana. 2014. “Pilihan Hukum Dalam Perjanjian Lisensi Di Bidang Merek Dagang Antara Para Pelaku Usaha Yang Berbeda Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek”, Kertha Semaya, Vol. 2, No. 6, hlm. 1-2.

Nurjannah, St.. 2019. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek Di Kota Makassar”, El-Iqtishady, Vol. 1, No. 1, hlm. 94-95.

Putri, Sherly Ayuna, Tasya Safiranita Ramli, Hazar Kusmayanti. 2017. “Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal “SEPHORA” atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Herzein Inlandsch Reglement HIR) dan Undang-Undang Merek”, Dialogia Iuridica Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 9, No. 1, hlm. 114, 116.

Rokan, Mustafa Kamal. 2010. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ruslan, Surianto. 2009. Mendisain Logo. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Saidin, OK. 2019. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Sinaga, Niru Anita. 2020. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 10, No. 2, hlm. 80, 81, 82.

Sulasno. 2012. “Lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Perspektif Hukum Perjanjian di Indonesia”, Adil Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, hlm. 355.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa

Widjaja, Gunawan. 2001. Seri Hukum Bisnis: Lisensi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Widjaja, Gunawan. 2004. Lisensi dan Waralaba Suatu Panduan Praktis. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.