PERAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PROSES PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN (BPHTB) SECARA ONLINE DI KOTA PADANG

Nurul Huda

Abstract


Meningkatnya kegiatan pembangunan di segala bidang, menyebabkan meningkatnya keperluan akan tersedianya tanah dan atau bangunan. Sedangkan tanah dan atau bangunan persediaannya sangat terbatas. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Sedangkan e- BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa PPAT memiliki peranan yang signifikandalam pemungutan e-BPHTB karena PPAT adalah pejabat umumyang terkait dengan transaksi jual beli tanah, PPAT/Notaris akan menandatangani akta jual beli setelah pajak BPHTB tersebut dibayar lunas oleh Wajib Pajak.

Kata kunci: notaris, tanah, bangunan, online


References


Djudi, M., dan Sulasmiyati. 2016. “Analisis Pelimpahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB kepada Pemerintah Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah pada Kabupaten Bangkalan)”. Jurnal Perpajakan (JEJAK). Vol. 9, No. 1, hlm. 54.

Harianja, Satria Braja, Julia Rahma Siteou, Margaretha Saragih. 2019. “Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas tanah Dan Bangunan (BPHTB) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah”. Jurnal Hukum Responsif. Vol. 7, No. 7, hlm. 116.

Ispriyarso, Budi. 2005. “Aspek Perpajakan dalam Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan karena Adanya Transaksi Jual Beli”. Masalah-masalah Hukum. Vol. 34, No. 4. hlm. 277.

Nurmana, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Obor Indonesia.

Ramadhan, Aldi Luna . 2019. “Pelanggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dalam Jual Beli Tanah”. Jurist-Diction. Vol. 5, No. 2, hlm. 1544.

Siahaan, Marihot Pahala. 2003. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktik, Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Pers.

Sundary, Rini Irianti. 2018. “Pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dari Pajak Pusat Menjadi Pajak Daerah Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”. Aktualita. Vol. 1, No. 1, hlm. 280.

Widhyarsi, Dyah Purworini. 2008. “Pelaksanaan Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Hibah Wasiat Di Jakarta Barat”. Tesis. (Tidak diterbitkan, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjan Universitas Diponegoro, Semarang).

Ronal Ravianto, Amin Purnawan, “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dengan Pendekatan Self Assessment System”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, Desember 2017, hlm. 568.

Ibid.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.