KEDUDUKAN PARA PIHAK YANG MELAKUKAN JUAL BELI ATAS TANAH YANG ALAS HAKNYA MENJADI JAMINAN HUTANG DI BANK

Prasetya Kurniawan Siregar

Abstract


Praktik jual beli tanah dalam masyarakat menjadi sebuah bukti pelaksanaaan sistem hukum, sistem terang tunai menunjukkan bahwa pembeli memberikan langsung sejumlah uang untuk harga tanah yang telah disepakati dan disaat itu juga tanah beralih kepada pembeli.  Jual beli terhadap tanah yang menjadi jaminan hutang di bank tidak dapat dilakukan, hal tersebut merujuk pada defenisi jual beli yang menjelaskan bahwa jual beli harus menunjukkan alas hak sebelumnya yang dipegang oleh penjual baik itu SHM maupun akta jual bawah tangan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kewajiban pembeli diatur dalam Pasal 1513 dan Pasal 1514 KUH Perdata dengan konteks perjanjiannya, serta tidak ada peraturan yang mewajibkan pembeli untuk meneliti fakta material sebelum dan saat jual beli tanah dilakukan. Tanggung jawab ataupun kewajiban penjual dalam pelaksanaan jual beli diatur  Pasal 1458 KUH Perdata, pada prinsipnya penjual memiliki kewajiban memelihara dan merawat kebendaan yang akan diserahkan kepada pembeli hingga saat penyerahannya, menyerahkan kebendaan yang dijual pada saat yang telah ditentukan atau jika tidak telah ditentukan saatnya atas pemintaan pembeli dan menanggung kebendaan yang dijual tersebut.

Kata kunci: tanah, alas hak, jaminan, hutang

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Abdulhay, Marhainis. 2004. Hukum Perdata Materil. Jakarta: Pradnya Paramita.

Budion, Herlien. 2004. Artikel “Pengikat Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” , Majalah Renvoi, edisi tahun I, No. 10, hlm. 56.

Budiono, Herlien. 2004. “Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Mutlak”. Majalah Renvoi. Edisi Tahun I, No. 10, hlm. 57.

Budiono, Herlien. 2009. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hadikusuma, Hilman. 1994. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasan, Djuhaendah. 1996. Lembaga Jaminan Kebedaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat pada Tanah dalam konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Marilang. 2013. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian. Cetatakan Pertama. Makassar: Alauddin University Press.

Meliala. Djaja S. 2008. Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia.

Pramono, Nindyo. 2003. Hukum Komersial. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.

Salim H.S. 2003. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Salim, H.S. 2005. Hukum Kontrak dan Teknik Penyusunan Kontrak. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.

Satrio, Juswito. 2002. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soetiknjo, Iman. 1987. Proses Terjadinya UUPA. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Soetomo. 1984. Pedoman Jual – Beli Tanah dan Sertifikat. Malang: Universitas Brawijaya.

Subekti, R. 1986. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni.

Subekti, R. 2009. Hukum Perjanjian, Jakarta: Internasa, hlm. 75.

Sudiyat, Imam. 1978. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty.

Sutedi, Adrian. 2014. Hak Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Edisi 1. Cetakan Keenam. Jakarta: Sinar Grafika.

Wignjosoebroto, Soetandyo. 1994. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Dinamika Sosial Politik dalam Perkembangan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.