KEPASTIAN HUKUM ATAS PEMBERLAKUAN SISTEM PENDAFTARAN MEREK FIRST TO FILE TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA

Prasetyo Kamila

Abstract


Merek sebagai salah satu Instrument Hak Kekayaan Intelektual sangat penting peranannya dalam kegiatan usaha. Agar mendapatkan perlindungan hukum suatu merek haruslah didaftarkan. Sistem pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia saat ini adalah sistem pendaftaran First To File. Pemberlakuan sistem pendaftaran ini membuka celah terjadinya praktik pendomplengan terhadap merek terkenal karena merek terkenal memilik daya tariknya tersendiri sehingga merek yang memiliki persamaan dapat mengecoh atau menyebabkan kebingungan pasar. Hal ini telah mengancam kepastian hukum dan perlindungan hukum dari pemilik merek terkenal. Sistem First To File telah memberikan kepastian hukum yang cukup untuk pemilik merek terkenal, meskipun terdapat kekurangan berupa masih terbukanya celah terjadinya praktik pendomplengan merek terkenal.

 

Kata kunci: kepastian,  pendaftaran, merek, firs to file

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

References


Asmara, Andre, Sri Walny Rahayu dan Sanusi Bintang. 2019. “Studi Kasus Penerapan Prinsip Pendaftaran First To File Pada Pembatalan Merek Cap Mawar (Putusan MARI Nomor 512 K/PDT.SUS-HKI/2016)”. Syiah Kuala Law Journal. Vol. 3, No. 2, hlm. 186.

Djumhana, Muhammad, dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Edisi Revisi. Cetakan Ketiga. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Frimansyah, Hery. 2001. Perlindungan Hukum Terhadap Merek. Jakarta: Yustisia.

Gautama, Sudargo, dan Rizawanto Winata. 1993. Hukum Merek Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hidyati, Nurul, dan Naomi Yuli Ester S. 2017. “Urgensi Pelindungan Merek Melalui Protokol Madrid (Trademark Protection Urgency Through The Madrid Protocol)”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol 14, No.02, hlm. 173.

Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group.

Lindsey, Tim, Eddy Damian, dkk. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT Alumni.

Murjiyanto, R. 2017. “Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke dalam Sistem “Konstitutif”)”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 1, Vol. .24, hlm. 63.

Prayogo, R. Tony. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang Undang”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.13. No. 02, hlm. 194.

Rizaldi, Julius. 2009. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang,. Bandung: PT. Alumni.

Roisah, Kholis. 2001. “Implementasi Perjanjian TRIPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) Di Indonesia”. Tesis, (Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang).

Saidin, O.K. 1995. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sudaryat. 2010. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media.

Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Usman, Racmadi. 2002. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Alumni.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.