PERTANGGUNGJAWABAN MARKETPLACE ATAS KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM PRE ORDER

Rahmi Handayani

Abstract


Jual beli online merupakan bentuk jual beli yang muncul disebabkan oleh kemajuan teknologi dan informasi yang terus berkembang. Transaksi jual beli online merupakan kegiatan jual beli atau perdagangan elektronik yang memberikan kesempatan kepada pembeli untuk dapat langsung membeli barang atau jasa kepada penjual melalui media internet dengan menggunakan web browser. Jenis jual beli online yang saat ini banyak dikenal oleh masyarakat adalah consumer to consumer (C2C). Umumnya transaksi ini dilakukan melalui pihak ketiga yang disebut sebagai online marketplace yang digunakan sebagai wadah pada saat terjadi transaksi. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Pertanggungjawaban pihak situs belanja online Shopee Indonesia jika terjadi wanprestasi telah diatur sepenuhnya melalui syarat dan ketentuan penggunaan layanan yang dapat diakses pada situs belanja Shopee Indonesia. Bentuk penggantian kerugian yang diberikan dapat berupa pengembalian dana maupun penggantian barang yang tidak sesuai.

Kata kunci: marketplace, kerugian, konsumen, jual beli

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

References


Alimin, Muhammad. 2004. Etika dan Perlindungan Konsumen dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.

Asnawi, Haris Faulidi. 2004. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta: Magistra Insania Press.

Iskandar, Mudakir. 2018. Hukum Bisnis Online Era Digital, Jakarta: CV. Campustaka

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Perdana, Afrilian, dan Dahlan Mahfud. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No.1, Universitas Syiah Kuala hlm. 52.

Ratnadewi, Ni Nyoman Ernita Ratnadewi. 2014. “Pelaksanaan Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 2, No. 5, hlm. 386.

Suherman, Ade Maman. 2002. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.

Sumadi, Hendy. 2015. “Kendala dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia”. Jurnal Wawasan Hukum. Vol. 33, No. 2, hlm. 176.

Syahrani, Riduan Syahrani. 2004. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Syamsuddin, Amir. 2001. “Hukum Siber”. Jurnal Keadilan. Vol. 1, No. 3, hlm. 6.

Tarmizi, Erwandi. 2019. Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: PT. Berkat Mulia Insani.

Tim Jurnal by Mekari, “7 Jenis Bisnis E-Commerce yang Perlu Anda Ketahui!”, www.jurnal.id, (20 Desember 2021, 10.30).

Tim Media Konsumen, “Marketplace di Indonesia”, www.mediakonsumen.com, (20 Oktober 2022, 11.00).

Tim Shopee, “Aturan Penggunaan”, www.shopee.co.id, (20 Oktober 2022, 12.00).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.