KEBIJAKAN HUKUM PEMBERIAN SANKSI TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Rizky Wahyudi Purnomo

Abstract


Negara Indonesia merupakan salah satu Kawasan yang memiliki tingkat penyalahgunaan narkotika yang cukup tinggi. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan kejahatan transnasional, mengingat penyalahgunaan narkotika ini di dalamnya ada aktivitas perdagangan maupun produksi. Kejahatan transnasional merupakan tipe kejahatan yang terorganisir dan terencana. Menurut Pasal 1 butir 15 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika merupakan orang-orang yang menggunakan narkotika tanpa hak tau melawan hukum. Kasus narkotika juga pernah dialami oleh salah seorang Notaris dari Maluku Tenggara.  Bentuk penyimpangan yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung   Nomor: 718K/Pid.Sus/2018 adalah penyalahgunaan Narkotika. Akibat hukum dalam putusan Menghukum Chrysdy Lewerissa dijatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh Chrysdy lewerissa menurut Undang-undang jabatan Notaris akibat dari melakukan tindak pidana narkotika ialah dilakukan pemberhentian sementara sampai pidana penjara nya selesai.

 

Kata kunci: sanksi, notaris, pidana, narkotika

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Anshori, Abdul Ghofur dalam Yogi Priyambodo. 2017. “Tinjauan Terhadap Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris Di Kabupaten Purbalingga”. Jurnal Akta. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNISSULA, Vol. 4, No. 3, hlm. 331.

Aprita, Serlika. 2020. Etika Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Arief, Barda Nawawi. 2017. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan KUHP Baru. Edisi Kedua. Cetakan Keenam. Jakarta: Kencana.

Hendra, Rahmad. 2012. “Tanggungjawab Notaris Terhadap Akta Otentik yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu di Kota Pekanbaru”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, hlm. 9.

Jamil, M. 2018. “Sanksi Pelanggaran Kode Etik Notaris Oleh Majelis Pengawas Daerah”. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, Vol. 7, No. 2, hlm 2-3

Kanter, E.Y. 2001. Etika Profesi Hukum: Sebuah Pendekatan Religius. Jakarta: Sinar Grafika.

Nico. 2000. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law.

Partodihardjo, Subagyo. 2006. Kenali Narkoba dan Musushi Penyalahgunaannya. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Tobing, G.HS. Lumban. 1992. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.

Yuniati, Sri. 2017. “Mekanisme Pemberian Sanksi Terhadap Notaris yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Jabatan Notaris”. Jurnal Akta. Vol. 4, No. 4, hlm. 586.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.