PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMBELI BARANG BERGERAK TERDAFTAR MELALUI PEJABAT LELANG KELAS II DIHUBUNGKAN DENGAN HAK-HAK PEMBELI

Sera Hazarini Ulfah

Abstract


Lelang termasuk perjanjian jual beli barang, kurang memberi perlindungan hukum kepada pembeli lelang atas barang yang dibelinya, karena hukum lelang tidak rasional, kurang memiliki suatu kualitas “normatif” yang umum, pada akhirnya pembeli lelang ini harus diberi perlindungan hukum meskipun pejabat lelang telah menyatakan lelang sah dan bagaimanakah perlindungan, kepastian hukum dihubungkan dengan hak-hak pembeli pada umumnya yang menjamin kepastian hak pembeli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pejabat lelang kelas II dalam melelang barang bergerak terdaftar antara pemenang lelang dengan penjual yaitu bertanggung jawab apabila terjadi persoalan atau masalah pada waktu lelang berlangsung, dan berkewajiban menyelesaikan semua masalah yang terjadi pada hari lelang itu juga. Perlindungan hukum kepada pembeli barang bergerak terdaftar melalui pejabat lelang kelas II dan dihubungkan dengan hak-hak pembeli yaitu pembeli lelang barang bergerak terdaftar tidak boleh dirugikan, baik secara formil maupun secara materil, karena pembeli lelang terbukti beritikad baik dengan mengikuti prosedur dan mekanisme lelang, dan Pejabat lelang karena kesalahannya telah merugikan pembeli lelang, maka turut bertanggung jawab untuk menggantikan kerugian tersebut.

 

Kata kunci: barang, bergerak, terdaftar, lelang, pembeli

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Amalia, Desminurva Festia. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Apabila Obyek Lelang Disita Dalam Perkara Pidana”, Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 17, No. 1, hlm. 19

Asvatham, Ni Komang Hyang Permata Danu dan Sagung Putri M.E Purwani. 2020. “Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medis Apabila Melakukan Malpraktik Medis”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 8, No. 4. Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm. 3.

Faisal, Muhammad. 2014. “Upaya Perlindungan Hukum Pemenang Lelang Sebagai Pembeli Beritikad Baik Terhadap Putusan Re-Eksekusi”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Pemerhati dan Praktisi Hukum. Vol. 44, No. 1, hlm. 84.

Heniarti, Dini Dewi. 2013. Ironi Hukum yang tak bisa dibeli & Militer yang disegani, Bandung: Arsad Press.

Jayanti, Offi, dan Agung Darmawan. 2018. “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan Yang Terikat Hak Tanggungan”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 20, No. 3, hlm. 465.

Mantayborbir, S., dan Iman Jauhari. 2003. Hukum Lelang Negara di Indonesia. Jakarta: Pustaka Bangsa Press.

Mboeik, Megarisa Carina. 2019. “Hak Sempurna Yang Melekat Pada Pemenang Benda Tidak Bergerak”. Jurnal Jurtama Jurnal Kenotariatan Narotama. Vol. 1, No. 2, hlm. 137.

Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moelyoto. 2009. Bunga Rampai Pemikiran Hukum di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Muhammad, Abdul Kadir. 2006. Hukum Perjanjian. Bandung: PT. Alumni.

Purnomo, Eka Prasetya, I Ketut Markeling dan I Nyoman Darmadi. 2013. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Mini Market (Studi Kasus: Indomaret Kebo Iwa Denpasar)”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 1, No. 7. Fakultas Hukum Universitas Udayana, hlm. 7.

Salim H.S. 2016. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sianturi, Purnama T. 2013. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Edisi Revisi, Bandung: Penerbit Mandar Maju.

Soemitro, Rochmat. 1987. Peraturan dan Instruksi Lelang. Bandung: PT Eresco.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1230/SIP/1980, tanggal 29 Maret 1982.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3201 K/PDT/1991, tanggal 30 Januari 1996.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 323/K/Sip/1991.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 821 K/Sip/1974, tanggal 28 Agustus 1976.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.