KEDUDUKAN AKTA NOTARIS DALAM HAL TERJADINYA PENYALAHGUNAAN KTP-EL OLEH PENGHADAP

Surya Nanda

Abstract


Penggunaan KTP-el sebagai identitas diri umumnya juga dipergunakan dalam Komparisi akta Notaris yang menguraikan tentang nama, tempat tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kewarganegaraan, pekerjaan dan alamat. Walaupun identitas lain seperti Paspor, SIM, Kartu Kelahiran, Kartu Izin  Tinggal Tetap (KITAP), Kartu  Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dapat dipergunakan karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris  tidak secara spesifik mewajibkan KTP-el sebagai identitas diri penghadap dan tidak juga melarang menggunakan idenitas yang lain. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap akta Notaris yang terjadi penyalahgunaan identitas oleh penghadap dengan jelas melanggar syarat subjektif Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah suatu perjanjian kemudian 1328 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa penipuan juga suatu alasan pembatalan perjanjian, para pihak yang  merasa  di rugikan dapat mengajukan gugatan perdata guna membatalkan akta tersebut.

 

Kata kunci: akta, notaris, penyalahgunaan, penghadap

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2010. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2020. Tafsir, Penjelasan dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.

Kansil, C.S.T., et.al., , 2000. Hukum Tata Negara Indonesia 1. Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.

Penjelasan Umum Undang-Undang No 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Rusdiyanto. 2021. “Analisis Hukum Tehadap Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Ganda Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Tanjung Jabung Timur (DUKCAPIL)”. Skripsi. (Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi).

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Desertasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sari, Nisa Mutia, “Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Fungsi dan Landasan Hukum yang Perlu Diketahui”, https://www.liputan6.com/citizen6/read/3921388/kartu-tanda-penduduk- elektronik-fungsi-dan-landasan-hukum-yang-perlu-diketahui, (11 April 2022, 22.47 WIB).

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Yusro, Siti Rahimah Aini Al. 2018. “Peran Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Dalam Megatasi Nomor Identitas Kependudukan (NIK) Ganda Di Kecamatan Mandau”. Skripsi, (Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Pekanbaru).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.