PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK GUNA USAHA ATAS KEBIJAKAN PENGEMBALIAN TANAH MASYARAKAT DAN ENKLAVE PEMERINTAH (STUDI PUTUSAN NO. 03/G/2011/PTUN-BNA)

Wulan Rahmadini

Abstract


Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 berisikan tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah yang maksudnya adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian yaitu  Peninjauan batas Hak Guna Usaha dilakukan dengan mempedomani Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997yang dilakukan melalui pengukuran kembali untuk memastikan ukuran tanah sebagaimana sebelumnya. Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna menjelaskan hakim dalam memutuskan mempertimbangkan bahwa PT. Nafasindo telah merugikan masyarakat yaitu dengan melewati batas kelola memasuki tanah masyarakat, oleh sebab itu perusahaan di wajibkan untuk melepaskan tanah masyarakat yang telah dikelola. Perlindungan hukum terhadap PT. Nafasindo dalam Putusan No. 03/G/2011/PTUN-Bna di sampaikan dengan mengembalikan tanah masyarakat dan memberikan ganti rugi atas penguasaan lahan masyarakat yang di kelola perusahaan guna menghindari konflik serta menjelaskan bahwa tanah yang menjadi bagian HGU dan diyatakan enklave untuk merupakan peruntukan kepentingan umum.

 

Kata Kunci : hak guna usaha,  enklave, tanah, kebijakan

 

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Anonim, “Pengertian Enkalve dan Eksklave,” http://x-tremesains.blogspot.co.id/2012/ 10/pengertiane nklave-dan-eksklave.html?m=1, (27Oktober 2021, 12. 53).

Hanitidjo, Rony Hanitijo. 1988.Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Nasional: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Hasil wawancara dengan Wahyu Utomo Staf Bidang Pengukuran Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumatera Utara. Pada Oktober 2021.

Parlindungan, A.P. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban Tanah terlantar

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah

Sahnan. 2018. Hukum Agraria Indonesia, Malang: Setara Press, Edisi Revisi.

Santoso, Urip. 2013. Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana.

Siregar, Tampil Anshari. 2004. Undang-Undang Pokok Agraria Dalam Bagan, Medan: KSHM FH USU, Edisi I, Cet. III.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. 2007. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.

Sumardjono, Maria S.W. 2005. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.