TANGGUNG JAWAB PENYEDIA PLATFORM E-COMMERCE DALAM MELINDUNGI TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE

Abdul Halim

Abstract


Jual beli melalui platform  e-commerce melibatkan dua belah pihak yaitu adanya penjual barang atau jasa (Merchant) dan pembeli. Dalam praktiknya keamanan dalam pelaksanaan jual beli di platform e-commerce menjadi faktor terjadinya kerugian oleh salah satu pihak yang merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Hal ini terjadi karena tidak adanya itikad baik yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku usaha yang sering disebut dengan istilah hit and run oleh pembeli yang melakukan transaksi jual beli dengan menggunakan sistem pre-order, pada dasarnya jual beli menggunakan sistem tersebut mempunyai ketentuan kurun waktu sebelum terjadinya sebuah perikatan yang menimbulkan kesepakatan tetapi pembeli tersebut membatalkan pesananya yang dapat menimbulkan kerugian pada merchant. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyedia platform ecommerce bertanggung jawab dalam menyediakan sarana pelaporan dan menjembatani dalam penyelesaian permasalahan antara penjual atau Merchant dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan sistem elektroniknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Perlindungan terhadap merchant dalam transaksi jual beli melalui platform e-commerce  bahwa merchant mempunyai hak-haknya sebagai perlindungan hukum sesuai dalam Pasal 6 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kata kunci: tanggung jawab, platform, e-commerce, jual beli

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis-Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung: Citra Aditya Bakti,.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Magfirah, Esther Dwi. 2007. Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce. Jakarta: Grafikatama Jaya.

Miru, Ahmadi, dan Yodo Sutarman. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muttaqin, Azhar. 2010. “Transaksi E-commerce Dalam Tinjauan Hukum Jual Beli”. Ulumuddin. Vol. 6, No. 4, hlm. 460.

Nasution, Az. 1995. Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Pahlevi, Reza. “Berapa Nilai Transaksi E-Commerce Indonesia Setiap Jam?”. https://katadata.co.id/ariayudhistira/infografik/61c9230ccaf65/berapa-nilai-transaksi-e-commerce-indonesia-setiap-jam, (23 April 2022, 1 Juli 2023).

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Putra, I Komang Mahesa Putra, Ni Luh Made Mahendrawati dan Desak Gde Dwi Arini. 2020. “Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet”. Jurnal Analogi Hukum, Vol. 2, No. 1, hlm. 76-77.

Putra, I Made Dwija Di, dan Ida Ayu Sukihana. 2018. “Tanggung Jawab Penyedia Aplikasi Jual Beli Online Terhadap Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Kerta Semaya, Vol. 6, No. 4, hlm. 9.

Putra, Setia. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 4 No. 2, hlm. 58.

Romla, Siti, dan Alifah Ratnawati. 2018.m “Keputusan Pembelian Melalui E-Commerce Melalui Kemudahan Penggunaan, Kualitas Informasi, Dan Kualitas Interaksi Layanan Web”, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol. 19, No. 1, hlm. 62.

Romindo, et.al. 2019. E-Commerce: Implementasi, Strategi dan Inovasinya. Medan: Kita Menulis.

Sautunndia, Lia. 2008. Jual Beli Melalui Internet. Bandung: Sinar Harapan.

Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grasindo.

Sjaputra, Imam. 2002. Problematika Hukum Internet Indonesia. Jakarta: Prenhallindo.

Sutejo dan Bertha Silvia. 2006. “Internet Marketing: Konsep Dan Persoalan Baru Dunia Pemasaran”. Jurnal Manajemen. Vol. 6, No. 1, hlm. 123.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Winarsih, Indri, dan Firya Oktaviarni. 2021. “Tanggung Jawab Penyedia Layanan Aplikasi Marketplace Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Di Provinsi Jambi. Zaaken Journal of Civil and Bussines Law. Vol. 2, No. 2, hlm. 366.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.