PERMASALAHAN HUKUM YANG TIMBUL DALAM PERJANJIAN BANGUN BAGI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN DEVELOPER

Andre Pratama

Abstract


Pasal 1313 Kitab Undang-Undang hukum perdata (KUH Perdata) dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Perjanjian tersebut dapat dilakukan secara tertulis (kontrak) maupun secara lisan (non kontraktual). Perjanjian bangun bagi memiliki suatu asas yang disebut asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dengan pengembang (developer) di hadapan notaris, bentuk permasalahan hukum yang timbul terhadap pelaksanaan perjanjian bangun bagi antara pemilik tanah dengan pengembang (Developer) dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara perdata No. 5/Pdt.G/2018/Pn-Sgi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa permasalahan yang timbul dari perjanjian bangun bagi hasil yang tertuang didalam akta No.26 Tanggal 17 November adalah wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan keabsahan Akta No. 26. Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan perkara Nomor 05/Pdt.G/2018/PN-Sgi, bahwa Akta No. 26 tertanggal 17 November 2008 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan Majelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat  (pemilik tanah) adalah suatu perbuatan melawan hukum.

Kata kunci: hukum, perjanjian, bangun bagi, tanah, developer

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Syahmin AK. 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.

Fadhliyan, Iqbal, dan Sri Walny Rahayu. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Perumahan Dan Ruko Di Banda Aceh”, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Siyah Kuala, Vol. 2, No. 3, hlm. 510.

Afrill, Yeni, Yanis Rinaldi dan Suhaimi. 2019. “Tanggung Jawab Pengembang Dalam Perjanjian Bangun Dengan Akta Notaris”, Jurnal IUS: Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 7, No. 3, hlm. 453.

Sudarsono. 2007. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta,.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Edisi 6. Cet. I. Yogyakarta: Liberty.

Salim HS. 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, R., dan R. Tjitrusudibio. 2006. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. XXXVI. Jakarta: Pradnya Paramita,.

Rambe, Ropaun. 2010. Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta: Sinar Grafika.

Aliman, Abdul R. 2004. Esensi Hukum Bisnis Indonesia. Jakarta: Kencana.

Subekti, R. 2005. Hukum Perjanjian. Cetakan Dua Puluh Satu. Jakarta: Intermasa.

Satrio, J. 2001. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian (Buku 1). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Miru, Ahmadi, dan Sakka Pati. 2008. Hukum Perikatan. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, Ahmadi. 2007. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Pers.

Miru, Ahmadi. 2010. Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak. Cetakan Ketiga. Jakarta: Rajawali Pers.

Setiawan, Rachmat. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Alumni.

Djojodirjo, Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.

Salim H.S. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.