KEPASTIAN HUKUM BAGI WARGA NEGARA ASING DALAM MEMILIKI RUMAH SUSUN DI INDONESIA

Baron Fernanda Simarmata

Abstract


Kepastian mengenai kepemilikan satuan rumah susun atau hunian tempat tinggal diatur dalam Peraturan Pemeritah No. 41 tahun 1996 jo Peraturan Pemerintah RI No. 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia yang dihubungkan dengan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1950 menggariskan bahwa pemilikan hak atas tanah dan atau bangunnan yang dapat dimiliki oleh orang asing adalah tanah hak Pakai dan hak guna bangunan.  Peraturan Pemerintah tersebut merupakan penjabaran dari UU No 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang di revisi menjadi UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, akan tetapi pada dasarnya hanya menegaskan dimungkinkan orang asing memiliki hak atas tanah dan bangunan, khusus yang penggunaan tanahnya untuk rumah tempat tinggal. Praktiknya atau Implementasinya belum dapat memberikan hukum yang jelas bagi warga negara asing yang ada di Indonesia. Kepemilikan atas satuan rumah susun atau hunian tempat tinggal bagi Warga Negara Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat diperoleh dengan memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS), dasar dari diterbitkannya SHMRS yang didapat dari akta pemisahan yang telah disahkan dan didaftar, kemudian dari akta pemisahan tersebut dibuatlah buku tanah sebagai dasar penerbitan SHMRS. SHMRS yang diterbitkan tersebut merupakan tanda bukti hak milik terhadap satuan rumah susun yang dimiliki Warga Negara Asing dengan lama waktu yang telah ditentukan oleh peraturan-peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kepastian hukum dan perlndungan hukum bagi WNA di Indonesia dalam kepemilikan Hunian Satuan Rumah Susun, pemerintahan Indonesia dalam hal ini hendaknya disamakan dengan WNI seperti halnya yang tertuang didalam Pasal 27 UUD 1945 dimana tiap-tiap warga Negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum, apakah itu kaitannya dengan pajak, dan bantuan hukum bilamana terjadi perselisihan yang berkaitan WNA menyakut kepemilkan SHMRS/ Strata Title.

 

Kata kunci: kepastian, warga, asing, rumah susun

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Hartanto, J. Andy Hartanto, Hana Djaja Waluja, Herlin Djaja Waluja. 2012. “Kepastian Hukum Kepemilikan Rumah Susun Oleh Orang Asing Dalam Undang-Undang Cipta Kerja”, RechtIdee, Vol. 16, No. 2, hlm. 173.

Ismaya, Samun. 2011. Pengantar Hukum Agraria,Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Parllindungan, A. P. 1998. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing,

Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun2018 Tentang Tata Cara Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Bagi Tenaga Kerja Asing.

Santoso, Urip. 2014. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Sumardjono, Maria. 2007. Pengaturan Hak Atas Tanah Beserta Bangunan. Jakarta: Buku Kompas.

Sumardjono, Maria. 2009. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Buku Kompas.

Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing Di Indonesia. Cet. I. Jakarta: Sinar Grafika.

Widiatmoko, M.J. “Rumah Susun Ambruk, Hak Kepemilikan Otomatis Hapus”, https://medianotaris.com/rumah_susun_ambruk_hak_kepemilikan_otomatis_hapus_berita216.html, (12 Juni 2023, 13.12).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.