AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS YANG DIJATUHI SANKSI ADMINISTRATIF OLEH MAJELIS PENGAWAS NOTARIS

Chaterine Felicia Sihite

Abstract


Bertindak jujur, amanah dan independen adalah kewajiban yang harus dimiliki oleh Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan pekerjaannya membuat akta autentik untuk kepentingan para pihak. Jika notaris tidak amanah, sebagaimana termuat di dalam Pasal 16 ayat (1) UUJN No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN No. 30 Tahun 2004 maka notaris dapat dijatuhi sanksi administratif berdasarkan UUJN dan kode etik notaris yang berupa teguran lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat (Pemecatan). Menarik untuk dikaji terkait dengan akibat hukum terhadap seorang notaris yang dijatuhi sanksi administratif oleh Majelis Pengawas Notaris khususnya Majelis Pengawas Wilayah. Berdasarkan penelitian ditemukan akibat hukum dari sanksi Administratif yang dijatuhi oleh Majelis Pegawas Wilayah Notaris bagi Notaris D adalah sanksi pemberhentian sementara selama 6 bulan. Majelis Pengawas Wilayah hanya dapat menjatuhkan putusan kepada Notaris berupa sanksi peringatan  lisan maupun peringatan tertulis dan usulan penjatuhan sanksi yaitu Rekomendasi kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat atau dengan tidak hormat. Jika kewenangan yang diputuskan Majelis Pengawas Wilayah dalam penjatuhan sanksi  melebihi kewenanganya maka putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Pengawas Wilayah tersebut cacat hukum.

Kata kunci: akibat, notaris, sanksi, administratif

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Bachtiar, Herlina Suyati. 2010. Notaris dan Akta Autentik. Bandung: Mandar Maju.

Hasbullah, Donny. 2006. Kewajiban Dan Wewenang Jabatan Serta Pertanggung jawaban hukumnya. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Junianto, Andi. 2014. Notaris dan Protokol Notaris. Bandung: Eresco.

Notodisoerjo, R. Sugondo. 2007. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Putra, Dondy Permana. 2020. “Implikasi Hukum Terhadap Notaris Yang Memberikan Jasa Kenotariatan Di Luar Kewenangannya”. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 5, No. 1, , hlm. 180.

Rahardiman, Buchari. 2008. Kesalahan dan Pertanggungan Jawaban hukum Profesi. Jakarta: Rajawali Press.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, Cet. I.

Wienanty, Syailendra Alam. 2009. “Sanksi Terhadap Notaris Atas Pelanggaran Kewajiban Terkait Dengan Pembuatan Akta”, Tesis, Surabaya: Universitas Airlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.