KEBSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TANPA JAMINAN BERBASIS FINTECH

Dara Doria Hasibuan

Abstract


Pesatnya perkembangan teknologi juga berdampak pada industri keuangan Indonesia. Pemanfaatan yang dilakukan melalui kecanggihan teknologi informasi saat ini, mengakibatkan banyak muncul dan berkembang financial technology atau disingkat dengan sebutan fintech sebagai inovasi baru dalam lembaga keuangan bukan bank. Layanan fintech berupa pemberian kredit atau yang dikenal dengan pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech diatur pada Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Munculnya fasilitas kredit tanpa jaminan merupakan suatu alternatif yang menarik akan tetapi kedudukan kreditur karena tidak memiliki benda sebagai jaminan yang diberikan oleh debitur dalam perjanjian pinjaman secara fintech apabila debitur tidak melakukan kewajibannya Kreditur tidak mempunyai prefensi dalam pelunasan piutang-piutangnya. Berdasarkan penelitian, dapatlah diketahui bahwa perjanjian pada perjanjian pinjaman tanpa jaminan berbasis fintech sudah memenuhi seluruh syarat sah nya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Kata kunci: perjanjian, pinjaman, jaminan, fintech

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. Perjanjian Kredit Bank. Bandung: Alumni.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Cetakan Pertama. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ernama, Budiharto dan Hendro Saptono. 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”. Diponegoro Law Journal. Vol. 6, No. 3, hlm. 10.

Gozali, Djoni S., dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Cetakan Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. 1986. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Bandung: PT. Alumni.

Hartanto, Ratna, dan Juliyani Purnama Ramli. 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer To Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Vol. 25, No. 2, hlm. 326.

Moertiono, R Juli. 2019. “Perjanjian Kerjasama Dalam Bidang Pengkaryaan Dan Jasa Tenaga Kerja Antara PT. Sinar Jaya Pura Abadi Dan PT. Asianfast Marine Industries. Jurnal Hukum Kaidah Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat. Vol. 18, No. 3, hlm. 130.

Muchlis, Ridwan. 2018. “Analisis SWOT Financial Technology (Fintech) Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia (Studi Kasus 4 Bank Syariah Di Kota Medan)”. At-Tawassuth Jurnal Ekonomi Islam. Vol. 3, No. 2, hlm. 340.

Muhammad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Pertama. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Muthiah, Aulia. 2016. Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia. Yogyakarta: PT.Pustaka Baru.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pramana, I Wayan Bagus, Ida Bagus Putra Atmadja, dan Ida Bagus Putu Sutama. 2014. ”Peranan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengawasi Lembaga Keuangan Non Bank Berbasis Financial Technology Jenis Peer To Peer Lending”. Kertha Semaya. Vol. 2, No. 4, hlm. 3.

Rahardjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rizal, Muhamad, Erna Maulina, dan Nenden Kostini. 2-19. “Fintech Sebagai Salah Satu Solusi Pembiayaan Bagi UMKM”. AdBispreneur. Vol. 3, No. 2, hlm. 91.

Sanusi, M. Arsyad Sanusi. 2011. Teknologi Informasi dan Hukum E-Commerce. Jakarta: PT Dian Ariesta.

Saragih, Djasin. 1993. Sekilas Perbandingan Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law, Lokakarya ELIPS Projects-Materi Hukum Perjanjian. Surabaya: Kerja sama FH Unair dengan FH UI.

Sjahdeini, Sutan Remi. 2009. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Cetakan I. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Subekti. 2002. Hukum Perjanjian. Cetakan Keduapuluh. Jakarta: Intermasa.

Subekti. 2014. Aneka Perjanjian. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Supramono, Gatot. 2013. Perjanjian Pinjam Meminjam. Cetakan Pertama. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Tjandra, Antoni. 2020. “Kekosongan Norma Penentuan Bunga Pinjaman Financial Technology Peer to Peer Lending”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Comune. Vol. 2, No. 1, hlm. 96.

Usman, Rachmadi. 2009. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.

Utami, Wahyu. 2017. Pengantar Hukum Bisnis Dalam Perspektif Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Jala Permata Aksara.

Utomo, Laksanto. 2011. Aspek Hukum Kartu Kredit dan Perlindungan Konsumen. Bandung: Alumni.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.