KEPASTIAN HUKUM HAK KURATOR TERHADAP OBJEK HAK TANGGUNGAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (Analisis Putusan No. 3/Pdt.Sus-Lain-lain/2020/PN Niaga Medan)

Denny Syafrizal

Abstract


Kewenangan kurator sangat besar dalam melaksanakan fungsi dan perannya setelah putusan pailit ditetapkan oleh pengadilan, dalam Undang-Undang Kepailitan, pada saat kurator melakukan pengurusan harta pailit, kurator tidak dipersyaratkan harus memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor atau salah satu organ Debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan. Kurator dalam perkara kepailitan yang dianalisis kekuasaan yang dilimpahkan kepadanya, merupakan hak dari kurator serta tanggungjawabnya dalam membuat putusan, sikap atau tindakannya kewenangan kurator tersebut masuk dalam ranah perkara kepailitan, dimana pada konsiderans Undang-undang Kepailitan diatur bahwa hukum kepailitan juga tunduk dan patuh pada hukum acara perdata (HIR/RBg). Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 3/Pdt.Sus-Lain lain/2020/PN Niaga Mdn, menyatakan debitor pailit harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bahwa pertimbangan hakim dalam putusan ini senada dengan UU Kepailitan dan PKPU Pasal 69 ayat (2) huruf a yang berbunyi “dalam melaksanakan tugasnya, kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor meskipun dalam keadaan diluar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan”.

 

Kata kunci: kepastian, kurator, hak tanggungan, paiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Firmansyah. 2013. “Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus Terhadap Apartemen Dan Ruko Palazzo Jakarta)”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta).

Fuady, Munir. 2013. Hukum Jaminan Utang. Jakarta: Erlangga.

Hartono, Dedy Tri. 2016. “Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Vol. 4, hlm. 2.

Hoff, Jerry. 2000. Undang-undang Kepailitan Indonesia, pent. Kartini Mulyadi. Jakarta: Tatanusa.

Marwan, M. Dan Jimny P. 2009. Kamus Hukum Dictionary of Law, Complete Edition. Surabaya: Reality Publisher.

Pane, Marjan E. “Inventarisasi Dan Verifikasi Dalam Rangka Pemberesan Harta Pailit Dalam Pelaksanaannya”, dalam Emmy Yuhassarie (ed.). 2004. Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-masalah Kepailitian dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Pratama, Aditya, dan Parulian Paidi Aritonang, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Terhadap Independensi Kurator Terkait Ancaman Pidana Memasukan Keterangan Palsu Dalam Pemberesan Harta Pailit (Studi Kasus PT. Kymco Lippo Motor Indonesia)”, https://lontar.ui.ac.id/detail?id=20387620&lokasi=lokal, (20 Juni 2023, 12.38).

Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1989.Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Satrio, J. 2002. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku I. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. 2020. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Shubhan, Hadi. 2008. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Silalahi, Astri Ester, “Perlindungan Hukum TerhadapDebitor Yang Telah Dijatuhi Putusan Serta Merta Dalam Kepailitan”, http.download.garuda.ristekdikti.go.id article., (20 Juni 2023, 12.24)

Simanjuntak, Ricardo. 2003. “Kemandirian Tugas Kurator dalam Melakukan Pengurusan dan Pemberesan dalam Kepailitan,” Makalah, disampaikan dalam Seminar Sehari “Revitalisasi Tugas dan Wewenang Kurator/Pengurus, Hakim Pengawas & Hakim Niaga dalam Rangka Kepailitan, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Suci, Ivida Dewi Amrih. 2009. Hak Kreditor Separatis dalam mengeksekusi Benda jaminan Kreditor Pailit. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Suci, Ivida Dewi Amrih. 2018. “Karakteristik Hukum Acara Renvoi Prosedur dalam Kepailitan,” Disertasi, (Tidak diterbitkan, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jember).

Supramono, Gatot. 2009. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Winarsasi, Putri Ayi. 2020. Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik). Surabaya: Jakad Media Publishing.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.