ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERUBAHAN PENCATATAN STATUS JENIS KELAMIN GANDA (KHUNTSA) BERDASARKAN PENETAPAN NO. 17/Pdt.P/2015/PN.Kbm

Derry Sunarya

Abstract


Ambiguous genitalia atau sex ambiguity adalah suatu kelainan di mana penderita memiliki ciri-ciri genetik, anatomik dan atau fisiologik meragukan antara laki-laki dan perempuan. di Indonesia terdapat beberapa kasus mengenai kelamin ganda atau khuntsa, salah satunya terdapat di dalam Penetapan No. 17/Pdt.P/2015/PN.Kbm atas nama Pemohon Apriyanti, Umur 24 tahun. Selama proses pertumbuhan dari anak-anak hingga dewasa, ciri-ciri fisik Aprianti lebih mengarah kepada laki-laki. Penelitian ini dimulai dengan mengidentifikasi beberapa penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin sekaligus petimbangan-pertimbagan hakim yang ada di dalamnya.  Hasil   identifikasi   ini   akan   dianalisa   secara   mendalam menggunakan Hukum Positif sesuai dengan penetapan No. 17/Pdt.P/2015/Pn. Kbm.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan permohonan perubahan jenis kelamin ganda yaitu sudah terpenuhinya segala bukti mulai dari bukti medis, keadaan lingkungan, restu dari para keluarga, pertimbangan dari hukum agama yang biasanya ditentukan oleh pengadilan negeri agama, dan jika para penderita sudah memiliki pasangan maka harus ada persetujuan atau restu dari pasangan tersebut untuk melakukan perubahan pencatatan jenis kelamin. Dalam Penetapan Pengadilan No. 17/Pdt.P/2015/PN.Kbm, Hakim melalui pertimbangannya mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Kata kunci: perubahan, pencatatan, status, kelamin ganda

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Asep Dadang. 2013. “Legal Reasoning Hukum Operasi Ganti Kelamin Penderita Transeksual (Studi Komparasi Antara Hukum Islam dan Hukum Perdata)”. Jurnal Istinbath, Vol. 12, No. 1, hlm. 223.

Abhimantara, Ida Bagus, dan I Ketut Wirawan, “Status Keperdataan Pelaku Transsexual Dalam Hukum Positif Di Indonesia”, https://www.media.neliti.com, hlm. 4, (3 Januari 2023, 12.06).

Anonim. “Ambiguous Genitalia (Kelamin Ganda)”, http://www.klinik umiyah.com/?p=590, (23 Januari 2016, 12.18).

Hidayat, Dhian Fadlhan. 2015. “Status Gender Warga Negara Indonesia Yang Berkelamin”, Skripsi, (Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar).

Kansil, C.S.T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Kholifah. 2020. “Kepastian Hukum Dari Putusan Pengadilan Tentang Perubahan Status Jenis Kelamin”. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Kurniawati, Marina, Herni Widanarti, Aminah. 2017. “Tinjauan Yuridis Status Keperdataan Pelaku Transeksual (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang Nomor 518/Pdt. P/2013/PN.Ung)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2, hlm. 13.

Pudjosewo, Kusumadi. 1990. Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Solekhan, Ilham Ghoffar. 2018. “Urgensi Penetapan Status Khuntsa Menurut Hukum Islam”. Skripsi. Program Studi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Sugiarto, Umar Said. 2014. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. Cet. II.

Syamsuddin, M. 2011. “Rekonstruksi Pola Pikir Hakim dalam Memutuskan Perkara Korupsi Berbasis Hukum Progresif”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, hlm. 12.

Triwulan, Titik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Widhiatmoko, Bambang, dan Edy Suyanto. 2013. Legalitas Perubahan Jenis Kelamin Pada Penderita Ambiguous Genetalia Di Indonesia. Surabaya: Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.