KEBSAHAN PEMBAYARAN YANG DILAKUKAN PEMBELI KEPADA PEMEGANG KUASA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH

Dina Handayani

Abstract


Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329K/Pdt/2017 tanggal 31 Januari 2018. ditemukan adanya penjual tanah yang menggugat pembeli tanah padahal pembeli tanah telah membayarkan sisa pelunasan harga jual beli tanah kepada pihak ketiga selaku kuasa dari penjual tanah untuk menerima pembayaran sisa pelunasan harga jual beli tanah tersebut. Rumusan permasalahan dalam tesis ini adalah kualifikasi wanprestasi dalam kegiatan jual beli tanah dalam hukum positif di Indonesia. bagaimana keabsahan pembayaran yang dilakukan pembeli kepada pemegang kuasa dalam transaksi jual beli tanah, bagaimana analisa hukum putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 07/Pdt.G/2016/PN Smr tgl 16 Juni 2016 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 172/Pdt/2016/PT.SMR tgl 24 Januari 2017 Jis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa keabsahan pembayaran oleh pihak pembeli kepada pihak ketiga selaku kuasa penerima pembayaran dalam jual beli tanah adalah sah dan mengikat. Putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3329 K/Pdt/2017 tgl 31 Januari 2018 telah benar dan mencerminkan rasa keadilan.

 

Kata kunci: keabsahan, pembeli, pemegang kuasa, tanah


Full Text:

PDF

References


Andiki, Febri, Sukirno, Adya Paramita Prabandari. 2019. “Peralihan Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Dharmasraya”. Jurnal Notarius. Vol. 12, No. 2, hlm. 863.

Budiono, Herlien. 2014. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di BidangKenotariatan. Cetakan Keempat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dewi, Santia, dan Fauwas Diradja. 2011. Panduan Teori & Praktik Notaris. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Farazenia, Aulia, Winanto Wiryomartani, Widodo Suryandono. 2019. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Yang Hasil Pembayarannya Dikembalikan Kepada Pihak Pembeli (Studi Kasus Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris Nomor 04/B/Mppn/Vii/2019)”. Jurnal Universitas Indonesia. Vol. 1, No. 4, hlm. 2-3.

Harsono, Boedi. 1999. Hukum Agraria Indonesia dalam Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.

Luthfi, Adib, dan Akhmad Khisni. 2018. “Akibat Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah yang Belum Lunas Pembayarannya”. Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, hlm. 69-70.

Marbu, BN. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Jakarta: Puspa Swara.

Permana, Yudi Setia, Salim HS, Aris Munandar. 2013. “Tanggung Jawab Notaris Dalam Penyimpanan Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Perikatan Jual Beli Bertahap”. IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 5, No. 3, hlm. 457.

Putri, Dewi Kurnia, Amin Purnawan. 2017. “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tidak Lunas”. Jurnal Akta. Vol. 4, No. 4, hlm. 632.

Salle, H. Salle. 2019. Hukum Kontrak Teori dan Praktik. Cetakan Pertama. Makassar: Social Politic Genius (SIGn).

Sihombing, Irene Eka. 2005. Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Jakarta: Universitas Trisakti.

Subekti dan Veronika Nugraheni Sri Lestari. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Surabaya: Jakad Media Publishing.

Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.

Subekti, R. 1987. Hukum Perjanjian. Bandung: Bina Cipta.

Sumardjono, Maria S.W. 2001. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Sutedi, Adrian. 2007. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.