TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG DIBUAT MELALUI MEDIA ELEKTRONIK

Doni Aripandi Saputra Harahap

Abstract


Pembuatan akta berita acara RUPS, dilakukan dengan kehadiran Notaris dalam RUPS yang diselenggarakan dan risalah rapat tersebut dibuat oleh Notaris yang menghadiri dan menyaksikan, melihat, serta mendengar segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat melalui media elektronik berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN. Berdasarkan penelitian bahwa  tanggung jawab notaris terhadap akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat melalui media elektronik berkaitan dengan Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN. Berdasarkan Risalah RUPS melalui Media Telekonferensi, terbatas hanya pada kebenaran tanggal, waktu dan tempat dimana Akta tersebut di buat dan ditandatangani. Kebenaran isi dari Keputusan-keputusan e-RUPS dituangkan ke dalam akta menjadi tanggungjawab Klien yang bertindak selaku pihak yang diberi kuasa oleh RUPS untuk menuangkan seluruh Keputusan RUPS tersebut ke dalam Akta dan yang menandatangani akta tersebut.

 

Kata kunci: tanggung jawab,notaris, akta, elektronik

Full Text:

PDF

References


Aditya, Andrian. 2021. “Peran Notaris dan Keabsahan Akta Rups Yang Dilaksanakan Secara Elektronik (Dilihat Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/Pojk.04/2020 Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)”. Indonesian Notary. Vol. 3, No. 2, hlm. 221.

Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2010. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris. Surabaya: Refika Aditama.

Azhari, M. Edwin. 2018. ”Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Negara Asing Di Lombo”. Jurnal Akta, Vol. 5, No 1, hlm. 46.

Dewi, Amelia Sri Kusuma. 2015. “Penyelenggaraan Rups Melalui Media Elektronik Terkait Kewajiban Notaris Melekatkan Sidik Jari Penghadap”. Arena Hukum, Vol. 8, No. 1, hlm. 109.

Dewi, Mira Nila Kusuma. 2016. “Kedudukan Hukum Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Melalui Media Elektronik”, Arena Hukum, Vol. 9, No. 1, hlm. 20.

Dharmawan, Ni Ketut Sipasti, Putu Tuni Cakabawa Landra, dan Ni Putu Purwanti. 2015.“Keberadaan Pemegang Saham Dalam RUPS Dengan Sistem Teleconference Terkait Jaringan Bermasalah Dalam Perspektif Cyber Law”. Jurnal Magister Hukum Udayana. Vol. 4, No. 1, hlm. 200.

Fuady, Munir. 2006. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hasbullah. 2016. “Legalitas (Keabsahan) Akta Notaris Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Media Telekonferensi”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 1, No. 1, hlm. 16.

Hermanto, Estinna Darmawan. 2022. “Akibat Hukum Bagi Perseroan Terbatas Tertutup Yang Tidak Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan”. Law Dewantara Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 1, hlm. 49.

Inma, Clara Venesia. 2021. “Implikasi Pembatalan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Hibah Saham”. Officium Notarium. No. 2, Vol. 1, hlm. 245.

Jumiati, Enny. 2015. “Kajian Hukum Tentang Kewajiban Melekatkan Sidik Jari Penghadap Pada Minuta Akta Notaris Terkait Perubahan Pasal 16 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Jabatan Notaris”. Tesis. (Tidak diterbitkan, Program Studi Magister Kenotariatan, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang)

Maulidiyah, Rike Fajri. 2020. “Analisis Yuridis Terhadap Cyber Notary Dalam Perkembangan Hukum Kenotariatan Di Indonesia”. Tesis. Malang: Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim,.

Munandir, Jonathan Adi Biran, dan Thohir Luth. 2017. “Tanggung Jawab Notaris Atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat”. Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 8, No.1, hlm. 57.

Pradana, M. Jordan. 2022. “Pembuatan Akta Relaas Pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Non Tbk Melalui Telekonferensi”. Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin. Vol.2, No. 2, hlm. 75.

Putra, Yahya Agung. 2019. “Video Konferensi Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Pasal 77 Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 8, No.1, hlm. 46.

Rizkianti, Wardani. 2016. “Akta Autentik Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Melalui Media Telekonferensi (Mekanisme Pembuatan dan Kekuatan Pembuktiannya)”. Jurnal Yuridis. Vol. 1, No. 3, hlm. 90.

Safitri, Syarifah Indah, dan Wardani Rizkianti. 2020. “Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020.”. Procceding: Call for Paper 2 nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, Vol. 4, No. 1, Vol. 2, No. 1, hlm. 567.

Sari. 2017. “Kewenangan Notaris di Bidang Cyber Notary Berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 2, No. 2, 2017, hlm. 219-227.

Seto, Waringin. 2019. “Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Dengan Bukti Kehadiran Para Pemegang Saham Secara Online”. Repertorium, Vol. 6, No. 1, hlm. 3.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju.

Wahono, Selamet. 2020. “Prosedur Pembuatan Relaas Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (Rups) Perseroan Terbatas Dengan Menggunakan Media Telekonferensi”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No. 1, hlm. 7.

Wibawa, I Made Nova. 2021. “Kedudukan Notaris Dalam Pembuatan Akta Terhadap Rapat Umum Pemegang Saham Yang Diadakan Melalui Media Telekonferensi”. Jurnal Preferensi Hukum. Vol. 2, No. 1, hlm. 128.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.