ASPEK HUKUM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BERBASIS INTERNET

Fatma Yunita

Abstract


Kemajuan teknologi informasi tentunya tidak dapat dihambat, karena merupakan bagian dari kemajuan peradaban manusia melalui penemuan ilmu pengetahuan. Salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi itu adalah ditemukannya internet yang salah satu jenisnya adalah media sosial. Media sosial itu kemudian mempermudah hidup manusia dalam berkomunikasi, berinteraksi serta melakukan jual beli dalam dunia maya. Pada sisi lain, ternyata media sosial itu memberikan pengaruh negatif bagi sebagian penggunanya, misalnya dipakai sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana misalnya prostitusi online, judi online, serta berbagai macam bentuk penipuan. Penggunaan media sosial berbasis internet itu sebenarnya sudah diatur melalui terbitnya UU ITE, namun ternyata tindak pidana di atas, masih tetap terjadi dan semakin massif. Berdasarkan hal itu maka diperlukan kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif agar penggunaan media sosial berbasis internet itu dapat lebih dapat dikendalikan.

 

Kata kunci: hukum, media sosial, basis, internet


Full Text:

PDF

References


Amalia, Mia. 2016. “Analisis Terhadap Tindak Pidana Prostitusi Dihubungkan Dengan Etika Moral Serta Upaya Penanggulangan Di Kawasan Cisarua Kampung Arab”. Jurnal Mimbar Justitia. Vol. 2, No. 2, hlm. 876.

Arief, Barda Nawawi. 2006. Tindak Pidana Mayantara Perkembangan Kajian Cyber Crime di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Arief, Barda Nawawi. 2011. Pornografi, Pornoaksi dan Cybersex-Cyberporn. Semarang: Pustaka Magister.

Asraf, Nurul Asmi . 2018. “Dampak Media Sosial Terhadap Peningkatan Pelanggaran Tata Tertib Di SMA Negeri 1 Gowa”. Artikel. Makassar: Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar, hlm. 2.

Bunga, Dewi. 2019.“Politik Hukum Pidana Terhadap Penanggulangan Cybercrime”. Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 16, No. 1, hlm. 2.

Bungin, Burhan. 2008. Sosiologi Komunikasi (Teori Paradigma dan DiskursusTeknologi Komunikasi di Masyarakat). Jakarta: Prenada Media Grup.

Burlian, Paisol. 2016. Patologi Sosial. Jakarta: Bumi Aksara. Cet. I..

Fromm, Erich. 2000. Akar Kekerasan. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, M.E. 2005. “Cybercrime”: Fenomena Kejahatan melalui Internet di Indonesia”. MediaTor. Vol. 6, No. 2, hlm. 257.

Hamidi, Aep S. 2010. Tips & Trik Kartu Kredit Memaksimalkan dan Mengelola Resiko Kartu Kredit. Yogyakarta: MedPress.

Henlein, Michael. 2010. User of the World, unite! The Challenges and Opportunities of SocialMedia. t.t.p.: Business Horizon.

Irawan, Faisal, Ibrahim Gultom, Hidayat Amsani. 2019. “Media Sosial Dalam Jaringan Prostitusi Mahasiswa Di Kota Medan”. Jurnal Antropologi Sumatera. Vol. 17, No. 2, hlm. 91.

Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. 2014. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: PT Grafika Aditama.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. 2008. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Partodihardjo, Soemarno. 2008. Tanya Jawab Sekitar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Pradja, Juhaya S. 2008. Aliran-Aliran Filsafat dan Etika. Jakarta: Kencana.

Prawironegoro, Darsono. 2010. Filsafat Ilmu. Jakarta: Nusantara Consulting.

Prayoga SM, M. Rizky. 2019. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penangangan Praktik Prostitusi Di Kalangan Generasi Muda (Studi pada Kepolisian Daerah Sumatera Utara):. Skripsi. (Tidak diterbitkan, Medan: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

Putri, Wilga Secsio Ratsja, R. Nunung Nurwati, Meilany Budiarti S. 2016. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja”. Prosiding KS: Riset & PKM, Vol. 3, No. 1, hlm. 48.

Rahmawati, Winda Hayu. 2020.“Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Online”. Media Iuris. Vol. 3, No. 3, hlm. 368.

Suparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Sinar Grafika.

Suprojo. 2016. “Penegakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Demak”. Skripsi. (Tidak diterbitkan, Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, hlm. 3.

Syafril, Ach Yuris MA. 2021. “Analisis Transaksi Prostitusi Online Menurut Hukum Pidana Islam Dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”. Skripsi. (Tidak diterbitkan, Jember: Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jember.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Wahid, Abdul, dan Mohammad Labib. 2005. Kejahatan Mayantara (Cyber Crime). Bandung: Refika Aditama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.