PENERAPAN SISTEM PENDAFTARAN TANAH YANG MENGGUNAKAN STELSEL NEGATIF BERSENDIKAN POSITIF PADA OBJEK TANAH YANG TELAH TERDAFTAR DI KANTOR PERTANAHAN

Giandiva Fahlika Erizal

Abstract


Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyebutkan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah bahwa jual beli tanah harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Untuk menguji daya kekuatan sertifikat tersebut, dalam pendaftaran tanah juga dikenal sistem publikasi. Sistem publikasi negatif dapat melindungi pemegang hak yang sebenarnya, karena pemegang hak yang sebenarnya dapat menuntut kembali haknya meskipun telah terdaftar atas nama orang lain. Dari penjelasan diatas, maka terdapat salah satu akar permasalahan konflik agraria disebabkan oleh sistem pendaftaran tanah yang digunakan di Indonesia berupa sistem publikasi negatif yang bertendensi positif.  Legalitas penguasaan tanah dengan dasar surat pelepasan hak dengan ganti rugi adalah suatu alat bukti dalam perbuatan hukum terkait pengalihan penguasaan terhadap suatu objek tanah yang dilakukan dengan cara tertulis selama diakui kebenarnya oleh kedua belah pihak.

 

Kata kunci: pendaftaran, tanah, stelsel, negatif

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung: Alumni.

Effendi, Bachtiar. 1993. Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Alumni.

Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Hukum Tanah Nasional. Jilid 1. Jakarta: Djambatan.

Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jilid I. Edisi Revisi. Cet. XI. Jakarta: Djambatan.

Idham. 2019. “Pendaftaran Tanah Dan Penerbitan Sertifikat Dalam Perspektif Free Trade Zone (FTZ) Di Kampung Tua, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Soumatera Law Review. Vol. 2, No. 1, hlm. 100.

Ismail, Samun. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Lubis, Mhd. Yamin, dan Abd. Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi. Bandung: CV Mandar Maju.

Margono, Suyud. 2004. Alternative Dispute Resolution dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mustafa, Bachsan. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nasoetion, Lutfi I. 2002. Konflik Pertanahan (Agaria) Menuju Keadilan Agraria. Bandung: Yayasan Akatiga.

Parlindungan, A.P. 1999. Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998). Bandung: CV.Mandar Maju.

Peraturan Pemerintahan Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Santoso, Urip. 2010. Pendaftaran Dan Peraliahan Hak AtasTanah. Jakarta: Prenadamedia Group.

Santoso, Urip. 2014. Pendaftaran dan Peralihan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Prenamedia Group.

Sibuea, Harris Yonatan Parmahan. 2011. “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakali”. Jurnal Negara Hukum. Vol. 2, No. 2, hlm. 289.

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agrarian


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.