UPAYA PENCEGAHAN TERHADAP RENVOI DALAM AKTA NOTARIS YANG MINUTANYA TELAH DITANDATANGANI OLEH PARA PIHAK

Indri Caroline

Abstract


Dalam praktik terkadang Notaris tidak berhati-hati dalam proses pembuatan dan penandatanganan akta. Hal ini kemudian mengakibatkan munculnya identitas, dokumen, atau keterangan palsu yang dapat merugikan pihak lain. Kemungkina lain dari pembuatan akta adalah terjadinya salah ketik atau tidak masuknya pokok-pokok perjanjian. Untuk merevisinya tidak dapat diubah dengan tata cara penulisan biasa. Perubahan isi akta dianggap sah jika perubahan itu diparaf atau diberi pengesahan lain oleh penghadap, saksi dan Notaris.  Perubahan dalam akta boleh dilakukan jika akta belum ditandatangani oleh pihak penghadap. Renvoi dalam akta otentik tanpa sepengetahuan para pihak merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan Pasal 264 KUHP yang mana sesuai dengan Putusan Nomor 233/Pid.B/2016/PN Smr yang diwakilkan oleh pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan perkara dengan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan juga mempertimbangkan alasan-alasan yang memberatkan dan alasan-alasan yang meringankan dari diri terdakwa, dan dengan keyakinan Hakim maka putusan yang dijatuhkan dalam kasus ini adalah pidana penjara selama 4 (empat) bulan

Kata kunci: pencegahan, renvoi, akta, notaris

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.

Adjie, Habib. 2009. Hukum Notaris di Indonesia (Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama.

Anshori, Abdul Ghofur. 2014. Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

Bambang Sugeng A. S. dan Sujayadi. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta: Kencana.

Halim, Reinaldo Michael. 2015. “Akibat Hukum Bagi Notaris dalam Pelanggaran Penggandaan Akta”. Lex Et Societatis. Vol. 3, No. 4, hlm. 99.

Kadir, Muhammad Abdul. 1997. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Notodisoerjo, R. Soegondo. 2002. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Rajawali.

Prajitno, A. A. Andi. 2018. Kewenangan Notaris. Akta Otentik Notaris. Seri B. Surabaya: Putra Media Nusantara.

Salim HS. 2015. Teknik Pembuatan Akta Satu. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Siahaan, Rudy Haposan. 2021. Notaris: Pengangkatan, Pengawasan, Pembinaan serta Organisasi. Medan: USU Press.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. CV. Bandung: Mandar Maju.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.