PEMULIHAN HAK-HAK KORBAN AKIBAT TINDAKAN PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PT. FIRST ANUGERAH KARYA WISATA

Januardi Simbolon

Abstract


Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096K/Pid.Sus/2018, yang menguatkan putusan pengadilan terdahulu yang amarnya menyatakan aset  First Travel dirampas untuk negara telah berimplikasi pada hilangnya hak-hak korban (calon jamaah). Upaya memperoleh hak-haknya, kemudian para jamaah melalui perwakilannya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat (Andika Surachman) selaku direktur dari PT. First Anugerah Karya Wisata. Namun gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim sesuai putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor : 52/Pdt.G/2019/PN. Dpk. Upaya yang dapat dilakukan para korban dalam memulihkan hak-haknya terkait penipuan yang dilakukan oleh pengurus PT First Anugerah Karya Wisata) adalah dengan cara diajukannya Peninjauan Kembali oleh terpidana, dengan tujuan agar lembaga peninjauan kembali mengubah isi putusan Mahkamah Agung Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 terkait dengan aset fisrt travel. Selanjutnya para penggugat dan/atau jamaah dapat melanjutkan proses PKPU, untuk kemudian mengajukan permohonan pailit. Upaya terakhir adalah dengan mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Depok.

 

Kata kunci: pemulihan, hak-hak,  korban, penipuanTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Bhirawanto, Agus. 2019. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyelenggaraan Travel Haji dan Umrah Bermasalah serta Upaya Rehabilitasinya Terkait Dengan Fungsi Negara Kesejahteraan (Studi Kasus Putusan Perkara Pidana Nomor: 692/Pid.B/2018/PN. Bdg”. Jurnal Hukum Media Justitia Nusantara. Vol. 9, No. 2, hlm. 105

Fuady, Munir. 2011. Hukum Kontrak. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, Munir. 2012. Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2014. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lomtoh, Rudy, et.al. 2012. Penyelesaian Utang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung : Alumni.

Mertokusumo, Sudikno. 2014. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muladi dan Dwidja Priyatno. 2014. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jakarta: Prenada Kencana Media Group.

Muljadi, Kartini. 2014. Pengertian dan Prinsip-Prinsip Umum. Bandung: Alumni.

Prinst, Darwan. 2012. Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Republik Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Ririhena, Muhammad Angga, Teng Berlianty, dan Sabri Fatabaru“. 2012. Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3096K/Pid.Sus/2018 Terhadap Jemaah Fisrt Travel”. Jurnal Ilmu Hukum Tatohi. Vol. 1, No. 2, hlm. 90.

Safira, Martha Eri. 2017. Hukum Acara Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata. 2015. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: CV. Mandar Maju.

Syahrin, Syahein, dkk. 2019. Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Predana Kencana Media Group.

Tumuan, Fred B. G. 2012. Pokok-Pokok Undang-undang Tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah Oleh Perpu Nomor 1/1998. Bandung: Alumni.

Yulia. 2018. Hukum Acara Perdata. Sulawesi : Unimal Press.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.