ANALISIS HUKUM PENAMBAHAN LUAS APARTEMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG MENGAKIBATKAN PENINGKATAN NILAI CICILAN (Studi Kasus 190/Pdt./2018/Pdt.BDg)

Lia Julianti Surbakti

Abstract


Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) digunakan sebagai penjamin Pemesanan Rumah Susun guna memberikan kesempatan “Pemesan”/ “Pembeli” untuk tahu apa saja hak, kewajiban, seperti apa pemesanan rumah susun tersebut sehingga jika ada acuan dan meminimalisir bentuk rumah, warna serta fasilitas-fasilitas yang akan didapat dari transaksi terhadap perbedaan pendapat yang akan muncul di kemudian hari dan bagaimana perlindungan hokum pemesanan apartemen dengan menggunakan perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) Contoh kasus terjadi pada kasus peambahan luas tanah secara sepihak yang nyata terjadi di Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor putusan 190/PDT/2018/PDT.BDG. Pembelian apartemen dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) harusnya memiliki Perlindungan hokum yang tegas dan k pengaturan tentang Perjanjian Pegikatan Jual Beli (PPJB) dibuatkan secara jelas sehingga kedudukan Para Pihak berada di tempat yang seimbang sesuai dengan syarat sahnya perjanjian sesuai dalam pasal 1320 dan 1338 agar tidak terjadi sengketa. kekuatan sebuah akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris merupakan kesempurnaan kedudukan sebuah akta autentik Notaris sebagai alat bukti pada hukum pembuktian di pengadilan khususnya dalam hukum acara perdata dan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak yang terkait dalam akta tersebut.

                                                          

Kata kunci: apartemen, perjanjian, pengikatan, jual beli

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Eddy, Richard. 2010. Aspek Legal Properti. Yogyakarta: CV. Andi Offset.

Badan Pertanahan Nasional. 1990. Himpunan Karya Tulis Pendaftaran Tanah. Jakarta: Bhumibhakti Adhiguna.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Muhammad, AbdulKadir. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT Citrya Aditya Bakti.

Ariyani, Evi. 2013. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak.

Supriadi. 2006. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.

Husin, Farid. 2017. “Perjanjian Kerjasama Antara Pelaku Pembangunan Rumah Susun Dengan Bank Terhadap Penjualan Rumah Susun Melalui Sistem Pre Project Selling.” Spirit Pro Patria. Vol. 4, No. 1, hlm. 31.

Hendrawati, Dewi. 2011. “Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pembuatan Perjanjian Baku (Studi Normatif Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen)”. Masalah Masalah Hukum. Vol. 40, No. 4, hlm. 412.

Herlina, Elis, dan Sri Santi. 2016. “Model Perjanjian Baku Pada Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi Telepon Selular Pasca Bayar.” Jurnal Hukum Ius Quia lustum. Vol. 23, No. 3, hlm. 416.

Lanazura, Dony. 2000. “Ketentuan Hukum (Baru) yang Diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa”, Makalah disampaikan pada Program Pembekalan PPDN, diadakan Yayasan Patra Cendekia, Jakarta, 4 Nopember 2000, hlm. 3.

Siagian, Abdul Hakim. 2014. Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Melalui Kontrak Baku Dan Asas Kepatutan Dalam Perlindungan Konsumen. Medan: UMSU Press.

Nurachmad, Much. 2010. Buku pintar memahami & membuat Surat Perjanjian. Jakarta: Visimedia.

Subekti. 2007. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: PT. Arga Printing.

Muhammad, AbdulKadir. 1992. Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Bandung: PT Citrya Aditya Bakti.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.