AKIBAT HUKUM WANPRESTASI TIDAK MEMENUHI KLAUSUL FORCE MAJUERE DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA TOKO (Studi Putusan Nomor: 186/Pdt.G/2018/PN-Lbp)
Abstract
Terjadinya peristiwa force majeure menyebabkan suatu akibat baik terhadap perjanjian maupun terhadap risiko kerugian yang dihadapi para pihak di dalam perjanjian. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 186/Pdt.G/2018/PN-Lbp tergugat tidak melaksanakan prestasinya yang mana telah diatur dalam perjanjian sewa menyewa dengan penggugat oleh karena itu tergugat telah melakukan wanprestasi. Hasil penelitian ini disimpulkan pengaturan klausul force majeure dalam perjanjian sewa menyewa pada hukum perjanjian di Indonesia termuat pada Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata serta pendapat para ahli hukum. Secara umum, pengaturan hukum force majeure dalam perjanjian dapat ditentukan sebagai klausul yang harus dimasukkan dalam kontrak atau perjanjian dikarenakan untuk memberikan suatu solusi apabila terjadi suatu keadaan diluar kuasa manusia. Akibat perbuatan wanprestasi tidak memenuhi klausul force majeure dalam perjanjian sewa menyewa Toko di Buana Plaza Aksara Medan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 186/Pdt.G/2018/PN-Lbp) yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 3 perjanjian sewa menyewa tergugat berkewajiban membayar sisa sewa sejumlah Rp.1.797.527.251,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh satu rupiah)
Kata kunci: wanprestasi, klausul, force majeure, perjanjian
TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBackFull Text:
PDFReferences
Adolf, Huala. 2006. Dasar-dasar Hukum Kontrak Internasional. Bandung: Refika Aditama.
Artomo, Rendra. 2005. Hukum-Perjanjian-Sewa-Menyewa. Jakarta: Intermasa.
Fibriani, Riza. 2020. “Kebijakan Hukum Pembatalan Kontrak Dalam Keadaan Force Majeure Pandemi Covid-19 Di Indonesia”. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani). Vol. 10, No. 2, hlm. 211.
Isradjuningtias, Agri Chairunisa. 2015. “Force majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia”. Veritas et Justitia. Vol. 1, No 1, hlm. 139.
Komariah. 2017. Hukum Perdata. Edisi Revisi. Malang: UMM Press.
Paringan. 2002. Mengulang-sewakan. Bandung: Pustaka Yustisia.
Prodjodikoro, R. Wirjono. 2000. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju.
Salim dann Erlies Septiana Nurbani. 2014. Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law. Jakarta: Rajawali Pers.
Sirait, Manaon Damianus, et.al. 2020. “Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah Kantor”. Jurnal Analogi Hukum. Vol. 2, No. 2, hlm. 223.
Sjaiful, Muhammad. 2015. “Karakteristik Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Berbasis Syariah”. Jurnal Perspektif Hukum. Vol.15, No.1, hlm. 69.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.