MODEL PENYELESAIAN SENGKETA PENCURIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ATAS KEBUN SAWIT

Lukas FD Butar-Butar

Abstract


Tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polesk Bandar Pasir Mandoge umumnya terutama di areal perkebunan lebih banyak dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Beberapa kasus pencurian di areal perkebunan itu kemudian ada sebagian yang diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan meskipun beberapa juga kasus pencurian ringan itu dilanjutkan proses ketahap berikutnya. Model penyelesaian tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan di Polsek Bandar Pasir Mandoge diarahkan kepada penyelesaian secara kekeluargaan atau dilakukan upaya perdamaian atau melalui restorative justice. Penggunaan restorative justice dikarenakan kasus pencurian di areal perkebunan itu tergolong tindak pidana ringan. Hambatan yang dihadapi oleh Polsek Bandar Pasir Mandoge dalam menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian di atas lahan perkebunan serta solusi yang diambil untuk menyelesaikan kasus-kasus pencurian itu adalah faktor kurangnya anggota kepolisian, faktor minimnya anggaran dan fasilitas, dan faktor masyarakat.

 

Kata kunci: model, penyelesaian, sengketa, pencurian

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Apriani, Desi, dan Heni Susanti. 2018. "Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Kearifan Lokal". Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7, No. 2, hlm. 123.

Barnes, Bruce E. 2007. Culture, Conflict, and Mediation in the Asian Pacific. Maryland: University Press of America.

Dewi D.S. dan Fatahillah A. Syukur. 2011. Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia. Depok: Indie-Publishing.

Harahap, M. Yahya. 2010.Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Herdiyanto, Edy, Achmad, Zakki Adlhiyati. 2013. "Kebijakan Mediasi Penal Pada Kasus Pencurian Di Kepolisian Surakarta". Masalah-Masalah Hukum. Jilid 42, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, hlm. 246.

Kamil, Ahmad, dan M. Fauzan. 2008. Hukum Yurisprudensi. Jakarta: Kencana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2002. Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Lippman, Matthew. 2010. Contemporary Criminal Law: Concepts, Cases, and Controversies. London: SAGE Publications.

Madari, Muhammad Soma Karya. 2013. "Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP Terhadap Tindak Pidana Pencurian (Analisis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP)". Jurnal Cita Hukum. Vol. 1, No. 2, hlm. 338.

Marpaung, Perdana, et.al. 2016. "Ketidakpastian Hukum Dalam Pelaksanaan PERMA No. 2 Tahun 2012 Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan (Studi Kasus Terhadap Putusan Nomor: 24/Pid. B2015/PN.Smg)". Diponegoro Law Journal. Vol. 5, No. 4, hlm. 2.

Muladi dalam Barda Nawawi Arief. 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nadyanti, Dwiasih, Putri Nabila K.A., Tiara Jayaputeri. 2018. "Urgensi Penerapan Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Ringan Di Luar Pengadilan". Adil: Jurnal Hukum, Vol. 9, No. 2, hlm. 103.

Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

PERMA No. 2 Tahun 2012 tentang Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

Purnama, I Ketut Adi. 2018. Transparansi Penyidik Polri dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Cetakan Pertama. Bandung: PT Refika Aditama.

Purtaningtyas, Agustinus David, dan Amin Purnawan. 2017. "Implementasi PERMA Nomor 2 Tahun 2012 Dan Relevansinya Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Untuk Mewujudkan Keadilan Substantif (Studi Kasus di Polres Semarang)". Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 12, No. 1, hlm. 86.

Rahayu, Dewi, Emil El Faisal, Kurnisar. 2019. "Kebijakan Polri Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Pencurian Melalui Restorative Justice". Bhineka Tunggal Ika: Kajian Teori dan Praktik PKn. Vol. 6, No. 2, hlm. 240.

Sadino. 2010.“Hambatan Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Pengelolaan Hutan Di Indonesia”. Disertasi, (Tidak diterbitkan, Bandung: Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan).

Soekanto, Soerjono. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ubbe, Ahmad. 2013. "Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif". Jurnal Media Hukum Nasional. Vol. 2, No. 2, hlm. 8.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Wawancara dilakukan dengan Ipda Wandi Setiawan sebagai penyidik pembantu Polsek Bandar Pasir Mandoge pada tanggal 21 April 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.