KEBIJAKAN HUKUM TERKAIT KORPORASI YANG TERLIBAT PENCEMARAN LINGKUNGAN

Martua Muda Daulay

Abstract


Pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit sering dilakukan oleh korporasi atau badan hukum. Meskipun UU PPLH telah mengatur tentang bentuk-bentuk sanksi hukum bagi korporasi, namun nyatanya pencemaran lingkungan yang dilakukan tetap saja terjadi. Sanksi hukum bagi korporasi yang terbukti melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan antara lain penjara, denda dan pidana tambahan, namun upaya penegakan hukumnya masih saja tidak efektif dalam praktiknya. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa kebijakan hukum pidana terkait dengan korporasi yang terlibat pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit masih mengandalkan pemenjaraan sebagai hukuman bagi korporasi dan pengurusnya, meskipun ada juga pidana denda yang diterakan dalam UUPPLH.  Bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit terletak pada  asas kesalahan yang  menjadi pijakan teoritik sistem pertanggungjawaban pidana sesuai dengan rumusan delik dalam ketentuan Pasal 98 hingga Pasal 115 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

 

Kata kunci: kebijakan, korporasi, pencemaran, lingkungan

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Agustian, Sanggup Leonard, Fajar Sugianto, Tomy Michael. 2020. "Memidanakan Korporasi Dalam Kejahatan Lingkungan Hidup". Rechtsidee. Vol. 7, hlm. 7.

Aryanta, I Wayan Redi, “Pengaruh Pencemaran Lingkungan Terhadap Kesehatan Masyarakat”, melalui https://www. http://digilib.mercubuana.ac.id/manager/t!@file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_976777923324.pdf, (14 Maret 2022, 1003).

Danusaputro, Munadjat. 1998. Hukum Lingkungan, Buku I Umum. Bandung: Bina Cipta.

Fahmi, Sudi. 2021. “Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Jurnal Hukum. Vol. 18, No. 2, hlm. 212.

Ginting, Haluanto. 2019. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Lingkungan Hidup”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Program Pasca Sarjana Universitas Medan Area, Medan).

Hamzah, Andi. 2008. Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafik.

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Haryani DS, Mayer . 2018. "Perkembangan Hukum Pidana Lingkungan Hidup". Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 15, No. 4, hlm. 332.

Hieriej, Eddy O.S. 2016. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Jakarta: Penerbit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

LeiP. 2010. Pembatasan Perkara-Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas. Jakarta: Penerbit LeiP.

Machmud, Syahrul. 2012. Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Najwan, Johni. 2010. “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Hukum Islam”. Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 2, No. 4, hlm. 57.

Nisa, Anika Ni’matun, dan Suharno. 2020. “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia)’. Jurnal Bina Mulia Hukum. Vol. 4, No. 2, hlm. 298.

Prameswari, Anindhytha Arsa, Gerhard Mangara, Rifdah Rudi. 2021. "Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice". Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. 2, No. 12, hlm. 1201.

Rahmadi, Takdir. 2011. Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Republik Indonesia Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber DayaAlam Hayati dan Ekosistemnya.

Republik Indonesia Undang-Undang Nomor32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Rochmat, Subardan, “Modul 1 : Ruang Lingkup Pencemaran”,

http://repository.ut.ac.id/4450/1/BIOL4420-M1.pdf, (12 Maret 2022, 10.09).

Supardi, Imam. 2003. Lingkungan Hidup Dan Kelestariannya. Bandung: Alumni.

Wijoyo, Suparto. 1999. Penyelesaian Sengketa Lingkungan. Surabaya: Airlangga University Press.

Yahyanto. 2011. "Penegakan Hukum Pidana Lingkungan (Studi Tentang Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Lingkungan Oleh Korporasi Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Kab. Kolaka Propinsi Sulawesi Tenggara)", Tesis, (Tidak diterbitkan, Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.