AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PENGANGKATAN ANAK TELAH BERKEKUATAN HUKUM

Nida'ul Haq Lubis

Abstract


Pengangkatan anak merupakan suatu upaya yang dapat dilakukan untuk dapat terwujudnya keinginan memiliki anak, namun tidak semua pengangkatan anak yang dilakukan berakhir dengan baik sebab sering terjadi kasus dimana dilakukan pembatalan pengangkatan anak itu baik dari orang tua angkat, dari anak angkat maupun orang tua kandung anak angkat. Pengangkatan anak yang dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan. Pembatalan penetapan pengangkatan anak akan menimbulkan masalah lain yaitu akibat hukum yang timbul dilakukannya pembatalan pengangkatan anak baik terhadap anak angkat maupun orang tua angkatnya dan bagaimana hak dan kewajiban anak angkat dan orang tua angkat, harta kekayaan dan hak mewarisinya, mengingat tujuan dari pengangkatan anak selain untuk memiliki keturunan juga untuk kesejahteraan anak serta untuk melindungi hak-haknya. Akibat hukum dari pembatalan pengangkatan anak adalah bahwa suatu penetapan pengangkatan anak yang dahulunya ada dan berlaku menjadi hapus hal tersebut mengakibatkan segala sesuatu yang dahulu ada dianggap telah berakhir dan kembali ke keadaan semula seperti sebelum terjadi pengangkatan anak.

Kata kunci: akibat, pembatalan, pengangkatan, anak

TRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian   TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBack

Full Text:

PDF

References


Apriliani, Nuri. 2016. “Pelaksanaan Pengangkatan Anak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Di Panti Asuhan Puteri Aisyiah Muhammdiyah Kota Pekanbaru”. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau. Vol. 3, No. 2, hlm. 8.

Basyir, Ahmad Azhar. 1989. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Budiarto, M. 1991. Pengangkatan Anak Ditinjau dari Segi Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Akademika Presindo.

Budiono, Abdul Rachmad. 1999. Pembaharuan Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fahmi, Mifa Al, Hasballah Thaib, Hashim Purba dan Rosnidar Sembiring. 2017. “Warisan Anak Angkat Menurut Hukum Adat Dan Kompilasi Hukum Islam”. USU Law Journal, Vol. 5, No.1, hlm. 81.

Girsang, Ruth Tria Enjelina. 2018. “Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (Stb. 1917 No. 129)”. Jurnal Law Review, Vol. 17, No. 3, hlm. 241.

Karaluhe, Sintia Stela. 2016. “Kedudukan Anak Angkat dalam Mendapatkan Harta Warisan Ditinjau dari Hukum Waris”. Lex Privatum. Vol. 4, No.1, Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, hlm. 167.

Kusuma, Agnesia Ariesta. 2012, “Proses Penyelesaian Perkara Gugatan Pembatalan Pengangkatan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)”, Skripsi, (Tidak diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Martosedono, Amir. 1987. Tanya Jawab Pengangkatan Anak dan Masalahnya. Semarang: Dahara Prize.

Muhammad, Abdulkadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Muhammad, Bushar. 2006. Pokok-Pokok Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksnaan Pengangkatan Anak,

Pudihang, Regynald. 2015. “Kedudukan Hukum Hak Waris Anak Angkat Menurut Kitab Undang–Undang Hukum Perdata”. Lex Privatum. Vol. 3, No. 3, hlm. 159.

Purba, Rehngena. 2007. “Hukum Adat Dalam Yurisprudensi”. Varia Peradilan. Tahun XXII No. 260 Juli 2007, MA RI, Jakarta, , hlm. 38-46.

Safira, Martha Eri. 2022. Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.

Saleh, Hassan, 2008. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Satrio, J. 1992. Hukum Waris. Bandung: Alumni.

Soekanto, Soerjono. 1980. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: Alumni.

Soepomo, R. 1993. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Soimin, Soedaryo. 2000. Himpunan Dasar Hukum Pengangkatan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang Pengangkatan Anak Khusus bagi Golongan Tionghoa.

Sunaryo, Hadi, “Hukum Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Gugurnya Hak Mewarisi Karena Daluarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, http://www.datarental.blogspot.com, (28 Mei 2022, 13.08)..

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pengangkatan Anak.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Wignjodipoero, Soejono. 1992. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.

Zaini, Muderis. 1999. Adopsi: Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum. Cetakan Ketiga. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.