IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG YANG MENGALAMI PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH MASKAPAI

Alif J. Thoriq, Muhammad Ilham

Abstract


Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mempertegas pengaturan yang berkaitan dan meliputi hal-hal dibidang penerbangan. Pengaturan tersebut meliputi hak penumpang selaku konsumen maskapai penerbangan, serta kewajiban dari maskapai penerbangan yang saling berhubungan. Terjadinya hubungan antara hak dan kewajiban antara penumpang dan maskapai penerbangan yang tidak seimbang menimbulkan suatu permasalahan yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak penumpang selaku konsumen dari maskapai penerbangan. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa bentuk dari tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keterlambatan maupun pembatalan penerbangan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan mendapatkan ganti-rugi dari maskapai penerbangan, berdasarkan teori tanggung jawab mutlak (strict liability). Berdasarkan teori tersebut maka maskapai penerbangan diwajibkan untuk membayar kerugian yang ditimbulkan. Implementasi perlindungan hukum sesuai dengan teori perlindungan hukum yang menjamin terpenuhinya hak-hak penumpang selaku konsumen dari maskapai penerbangan.

Kata kunci: penumpang, penerbangan, tanggungjawab, perlindungan


Full Text:

PDF

References


Purba, Hashim. 2005. Hukum Pengangkutan Di Laut. Medan: Pustaka Bangsa Press.

Nurbaiti, Siti. 2009. Hukum Pengangkutan Darat (Jalan dan Kereta Api). Jakarta: Universitas Trisakti.

Kamaluddin, Rustian. 2003. Ekonomi Transportasi: Karakteristik, Teori dan Kebijakan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Uli, Sinta. 2006. Pengangkutan Suatu Tinjauan Multimoda Transport, Angkutan Laut, Angkutan Darat, dan Angkutan Udara, Medan: USU Press.

Martono dan Agus Pramono. 2016. Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Harianto, Dedi. 2007. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Periklanan Yang Menyesatkan”, Disertasi (tidak diterbitkan, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan).

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. Jakarta: Paramita.

Purba, Hashim Purba. 2010. “Tanggung Jawab Perdata Produsen Pesawat Udara Terhadap Kerugian Penumpang”, Disertasi (Tidak diterbitkan, Universitas Sumatera Utara, Medan).

Saefullah, E. 2008. Hukum Transportasi Udara: Dari Warsawa 1929 Ke Montreal 1999. Bandung: Kiblat Buku Utama.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.