AKIBAT HUKUM PENCATATAN BLOKIR SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG

Andri Anata Lubis, Muhammad Ilham

Abstract


Pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pencatatan Blokir Sertipikat Hak Atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dilakukan secara manual dengan terlebih dahulu dilakukan pengkajian oleh Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa paling lama 3 (tiga) hari kerja. Terhadap penyelesaian permohonan blokir tersebut diberitahukan secara tertulis melalui surat resmi kepada pemohon blokir dan/atau pihak-pihak yang bersangkutan secara patut. Akibat Hukum terhadap hak atas tanah yang terdapat catatan blokir untuk sementara waktu tidak dapat dilakukan kegiatan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Kata kunci: pencatatan, blokir, sertifikat, ha katas tanah


Full Text:

PDF

References


Ghomzah, A. A. 2003. Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah; Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Edisi Ketiga. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Hasil Wawancara dengan Ibu Puteri Rayhan Natasha Siregar, S.H., M.Kn., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, tanggal 8 April 2022, di Lubuk Pakam.

Lubis, Mhd Yamin, dan Abd. Rahim Lubis. 2012. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: CV. Mandar Maju.

Marbun, S.F. 2003. Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Santoso, Urip. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Sekarsari, Anisa, Haryo Budhiawan, Akur Nurasa. 2019. “Pelaksanaan Pencatatan Blokir Sertifikat Hak Atas Tanah (Studi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dan Bantul)”. Jurnal Tunas Agraria. Vol. 2. No. 2, hlm. 121.

Setyabudi, Hendra Kusuma Putra, J. Ronald Mawuntu, Cornelius Tangkere. 2020. “Kajian Hukum Terhadap Pemblokiran Pada Buku Tanah Dalam Pendaftaran Tanah”. Lex Et Societatis. Vol. 8. No. 3, hlm. 17.

Soeroso, R. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Wahid, Muchtar. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, suatu Analisis Dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif Dan Sosiologis. Jakarta: Republika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.