PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PERBANKAN AKIBAT KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT APABILA TERDAPAT PENOLAKAN PEMBAYARAN KLAIM

Atikalina Aulia Sidabariba, Muhammad Hendra Pratama

Abstract


Perusahaan asuransi memberikan jaminan atas kelangsungan kehidupan bank dari risiko kerugian ekonomi, yakni risiko tidak dikembalikannya kredit yang telah dikucurkan kepada debiturnya. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban hukum perusahaan asuransi terhadap pembayaran klaim asuransi jiwa kredit usaha rakyat dalam hal debitur meninggal dunia  dimana perjanjian asuransi jiwa yang disebut dengan polis berlaku apabila telah ditutup (telah ada persesuaian kehendak). Perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan apabila terdapat penolakan pembayaran klaim akibat nasabah tidak memiliki itikad tidak baik dalam memberikan informasi yang benar dalam pembukaan perjanjian asuransi jiwa kredit, bukanlah menjadi tanggung jawab bank.

 

Kata kunci: perbankan, asuransi, kredit, klaim


Full Text:

PDF

References


Apriani, Rani. 2020. “Perlindungan Hukum Nasabah Bank Dalam Hal Terjadinya Kesalahan Sistem Yang Mengakibatkan Perubahan Saldo Nasabah”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 18. No. 2, hlm. 72.

Bako, Rony Sautama Hotma. 2015. Hubungan Bank dan Nasabah Terhadap Produk Tabungan dan Deposito. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Fuady, Munir. 2009. Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hartono, Sri Rejeki. 2017. Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.

Hermansyah. 2015. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Huda, Mokhamad Khoirul. 2016. Prinsip Iktikad Baik dalam Perjanjian Asuransi Jiwa. Yogyakarta: UII Press..

Husain, Fajrin. 2018, “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian”. Jurnal Lex Crimen. Vol. 5. No. 6, hlm. 48.

Kamello, Tan. 2016. Karakter Hukum Perdata Dalam Fungsi Perbankan Melalui Hubungan Antara Bank dengan Nasabah. Medan: USU Press.

Khairandy, Ridwan. 2013. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: FH.Universitas Indonesia.

Kurniasi, Ika, et.al. 2019. “Tanggung Jawab PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK Selaku Pemegang Polis Atas Penolakan Klaim Asuransi Nasabah”. Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 5, hlm. 92.

Muhammad, Abdulkadir. 2008. Hukum Asuransi Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugroho, Susanti Adi. 2018. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Paendong, Henky K. V. 2018. “Perlindungan Pemegang Polis Pada Asuransi Jiwa Di Kaitkan Dengan Nilai Investasi”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 6, hlm. 85.

Pawitri, Rosiani Niti. 2018. “Kedudukan dan Perlindungan Hukum Pemegang Polis pada Perusahaan Asuransi yang Pailit Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian”. Law Jurnal. Vol. 23. No. 1, hlm. 44.

Pratiwi, Hilda. 2019. “Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Perbankan Dengan Adanya Syarat Banker’s Clause”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 2, hlm. 3.

Purwiyatiningsih, Eti. 2018. “Prinsip Itikad Baik Berdasarkan Pasal 251KUHD Dalam Asuransi Kerugian”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8. No. 3, hlm. 92.

Saputra, Arikha. 2020. “Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha. Vol. 9. No. 1, hlm. 216.

Sembiring, Agnes Lorentina Br. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen Dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian (Studi Pada Pt Asuransi Allianz Utama Indonesia (AAUI)”. Law Jurnal. Vol.1. No.1, hlm. 92.

Setiawati, Neneng Sri. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi”. Jurnal Privat Law. Vol. 10. No. 2, hlm. 156.

Siregar, Zainul Akmal. 2019. “Analisis Hukum Pemberian Fasilitas Kredit Dengan Jaminan Polis Asuransi Pada PT Asuransi Jiwasraya Medan”. Law Jurnal. Vol. 2. No. 1, hlm. 50.

Sjahedini, Sutan Sjahdeini. 2013. Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Suhardi, Gunarto. 2013. Usaha Perbankan Dalam Perspektif Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Suprmono, Gatot. 2015.Perbankan dan Masalah Kredit; Suatu Tinajuan Yuridis, Jakarta: Djambatan.

Usman, Rachmadi. 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Wati, Ni Putu Purnama. 2021. “Tanggung Jawab Pihak Asuransi Terhadap Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia”. Junal Konstruksi Hukum. Vol. 1. No. 2, hlm. 199.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.