PENGGUNAAN JAMINAN PERORANGAN DALAM PRAKTIK PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH

Clara Fransiska Olivia Siahaan, Rica Gusmarani

Abstract


Jaminan, diartikan sebagai tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Jaminan Perorangan, adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini tidak memenuhinya. Lembaga Jaminan Perorangan dalam prakteknya  digunakan karena penanggung/penjamin mempunyai persamaan kepentingan ekonomi di dalam usaha debitur. Jaminan Perorangan harus didasari adanya perjanjian pokok antara debitor dan kreditor ketentuan Pasal 1821KUH Perdata. berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa  jaminan perorangan kurang dapat menjami penyelesaian kredit di bank karena hanya bersifat moral obligation dan hanya sebagai jaminan tambahan saja, disamping itu sampai saat ini, di Perbankan belum pernah melakukan gugatan eksekusi jaminan perorangan ke Pengadilan Negeri karena memakan bayak waktu dan juga biaya.

 

Kata kunci: jaminan, perorangan, penyelesaian kredit


Full Text:

PDF

References


Badrulzaman, Mariam Darus. 2000. Permasalahan Hukum Hak Jaminan Dalam Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.

Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group.

Indrawati, Soewarso. 2002. Aspek Hukum Jaminan Kredit. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Irawan, Hesty. 2001. Penelitian Tentang Aspek Hukum Restrukturisasi Kredit Dalam Rangka Menggerakkan Sektor Riil. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.

Jusuf, Jopie. 2003. Kiat Jitu Memperoleh Kredit Bank. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Lontoh, Rudhy A., Denny Kailimang, Benny Ponto. 2001. Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit Atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Meliala, A. Qirom Syamsudin. 1085. Pokok-pokok Perjanjian Beserta Perkembangannya. Yogyakarta: Liberty.

Naja, H.R Daeng. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Salim HS. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Subekti, R. 1986. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Alumni.

Subekti, R. 1996. Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Termasuk Hak Tanggungan Menurut Hukum Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suharno. 2003. Analisa Kredit. Jakarta: Djambatan.

Suparni, Niniek. 2013. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta.

Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia.

Widiyono, Try. 2006. Aspek Hukum OperasionalTransksi Produk Perbankan di Indonesia. Jakarta: Ghalia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.