PERANAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI BESERTA PENGESAHANNYA DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Diana Diana

Abstract


Setelah Pemerintah menerbitkan ketentuan baru berupa Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Koperasi yang merupakan wujud peralihan kewenangan dari Kementerian Koperasi dan UMKM kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum, dalam hal ini Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka bagi Koperasi yang ingin membuat akta Perubahan Anggaran Dasar tidak perlu lagi mengurusnya lewat Kementerian Koperasi, tetapi dapat langsung menghadap Notaris yang telah mendapat pembekalan untuk itu yaitu NPAK untuk melakukan konsultasi dan melakukan pengesahan Perubahan Anggaran Dasar secara Online melalui layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa Mekanisme pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi prosesnya dilakukan dengan melalui beberapa tahapan penting yang diawali dengan pemeriksaan dokumen legal, kelengkapan berkas, kemudian pemeriksaan berkas dan setelah lengkap kemudian diakses pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi form daftar isian serta mengikuti tahap demi tahap dan berakhir dengan cetak SK Perubahan Anggaran Dasar sebagai bukti telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham

Kata kunci: notaris, akta, perubahan, anggaran dasar, koperasi

Full Text:

PDF

References


Anoraga, Panji. 2002. Koperasi Kewirausahaan dan Usaha Kecil. Jakarta: Rineka Cipta.

Cahyaningrum, Dian. 2017. “Bentuk Badan Hukum Koperasi Untuk Menjalankan Kegiatan Usaha Perbankan”. Jurnal Negara Hukum. Vol. 8. No. 1, hlm. 10.

Effendi, Rustam., Boy Syamsul Bakhri, dan Zul Ihsan Mu’arrif. 2018. “Konseop Koperasi Bung Hatta Dalam Perspektif Ekonomi Syariah”. Jurnal Al-Hikmah. Vol. 15. No. 1, hlm. 113.

Hadhikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. 2007. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Kartasapoetra, A.G., Bambang S., dan A. Setiady. 2007. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Kartasaputra, A.G. 2005. Praktek Pengelolaan Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.

Pachta, Andjar. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Pujiyono. 2015. Hukum Koperasi dalam Potret Sejarah di Indonesia. Surakarta: CV Indotama Solo.

Rosana, Myra. “Konsep Hukum Koperasi Modern Bagi Koperasi Sebagai Organisasi Perusahaan Berstatus Badan Hukum Sempurna”, Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Edisi Khusus Dies Natalis 85 Tahun FHUI, hlm. 208-210.

Suhardi, et.al. 2012. Hukum Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Indonesia. Jakarta: Akademia.

Suhendi, Hendi. 2002. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Tunggal, Amin Widjaja. 2002. Akuntansi Untuk Koperasi. Jakarta: Rineka Cipta.

Wajo, Abdul Wahab. 2005. “Kelahiran Notaris Pembuat Akta Koperasi, Peran Ini Mengerdilkan Wewenang Notaris (Pengingkaran Terhadap Anggaran Dasar Dan Kode Etik INI Sendiri)”, Majalah Renvoi.

Widiyanti dan Y.W. Sunindihia. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.