PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR DALAM MENGATASI PELANGGARAN MEREK ATAS TRANSAKSI ELEKTRONIK PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016

Fathur Roji

Abstract


Adanya transaksi perdagangan melalui internet yang dikenal dengan nama e-commerce menimbulkan permasalahan baru berupa perdagangan barang bermerek palsu yang lebih murah dari segi biaya produksi dengan mendompleng nama dan reputasi merek yang sudah terkenal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah aspek perlindungan hukum terhadap merek terdaftar dalam mengatasi pelanggaran merek di situs e-commerce ditinjau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan: aspek perlindungan dalam mengatasi pelanggaran merek di situs e-commerce belum secara gamblang dan langsung disebutkan dalam regulasi hukum di Indonesia, melainkan disebutkan dalam pasal-pasal yang berkaitan erat atas perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kata kunci: merek, terdaftar, pelanggaran, transaksi elektronik


Full Text:

PDF

References


Barakatullah, Abdul Halim, dan Teguh Prasetyo. 2015. Bisnis E-commerce: Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Djumhana, Muhammad, dan R. Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual: Sejarah, Teori, dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Djumhana, Muhammad. 2006. Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Firmansyah, Herry. 2011. Perlindungan hukum Terhadap Merek. Jakarta: Pustaka Yustisia.

Gautama, Sudargo. 1994. Hak Merek Dagang Menurut Perjanjian TRIPs-GATT dan Undang-Undang Merek RI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ibrahim, Ibrahim. 2019. “Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid.Sus/2015)”. Jurnal EduTech. Vol. 5, No. 1, hlm. 26.

Jened, Rahmi. 2015. Hukum Merek (Trademark Law). Cetakan Pertama. Jakarta: Pranada Media Group.

Miru, Ahmad. 2014. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Panawa, Burham. 2021.“Perlindungan Hukum Konsumen dalam Jual Beli Online”, Jurnal Bedah Hukum. Vol. 5, No. 2, Fakultas Hukum Universitas Boyolali, hlm. 177.

Roisah, Kholis. 2001. “Implementasi Perjanjian TRIPs Tentang Perlindungan hukum Terhadap Hak atas Merek Terkenal (Asing) di Indonesia”, Tesis, (Tidak diterbitkan, Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang).

Saidin, OK. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Saputra, Andi, “Barang KW Banjiri Pasar, Mengapa Produsennya Susah Ditangkap?”, https://news.detik.com/berita/d.5022661/barang-kw-banjiri-pasar-mengapa-produsennya-susah-ditangkap, (14 Maret 2022, 10.44).

Simamora, Bison. 2000. Aura Merek. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sirait, Deddy A.G. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Hak Merek Antara PT. Inderasari Kencana dengan PT. Invilon Sagita (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 149/PK/PDT.SUS/2010)”, Tesis (Tidak diterbitkan, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara).

Supramono, Gatot. 2006. Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta.

Tjiptono, Fandy. 2005. Brand Management. Bandung: Penerbit Andy.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.