PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KARYA FOTOGRAFI YANG DIMUAT PADA APLIKASI INSTAGRAM TANPA PERSETUJUAN PENCIPTA

Reza Eko Saputro

Abstract


Di Indonesia penggunaan internet sebagai media informasi multimedia membuat beragam karya digital dapat digandakan dan disebarluaskan dalam waktu singkat, salah satunya karya fotografi pada sosial media Instagram, karya fotografi merupakan salah satu hak cipta yang dilindungi. Kurangnya sosialisasi terhadap masyarakat terkait pemahaman serta kesadaran terhadap hak-hak yang dilindungi merupakan faktor terjadinya pelanggaran hak cipta, yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu pelanggaran hak cipta atas karya fotografi di media sosial Instagram yakni terjadi antara online shop SSAN OS dan online shop KIREINA SC, yang mana online shop KIREINA SC mengunduh dan mengupload foto produk milik online shop SSAN OS tanpa izin dan mempergunakannya untuk tujuan komersil. Berdasarkan hasil penelitian, maka perlindungan hak cipta fotografi di media sosial Instagram diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang bertujuan melindungi hak ekslusif dari suatu karya cipta.

Kata kunci: karya, fotografi, instagram, persetujuan

Full Text:

PDF

References


Gautama, Sudargo. 1999. Perkembangan Arbitrase Dagang Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Ginting, Elyta Ras. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia (Analisis Teori dan Praktik). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harjowidigdo, Rooseno. 1997. Mengenal Hak Cipta Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Lindesy, Tim, et.al. 2011. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung: Alumni.

Margono, Suyud. 2013. Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Muhammad, Abdul Kadir. 2007. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Pamungkas, Revian Tri, dan Djulaeka. 2019. “Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok”, Simposium Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, hlm. 411.

Purwaningsih, Endang. 2005. Perkembangan Hukum Intellectual Property Right. Bandung: Ghalia Indonesia.

Purwosutjipto. 2003. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Penerbit Djaminan.

Riswandi, Budi Agus. 2007. Hak Cipta Di Internet: Aspek Hukum dan Permaslahannya Di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Saidin, OK. 2003. Aspek Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Salam, Setyawan, “China Kalahkan Amerika Serikat Dalam Hal Kepemilikan Smarthone”, http://www.merdeka.com/tag/s/smartphone/.html, (4 Oktober 2022, 10.16).

Sutedi, Adrian. 2009. Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Citra Aditaya Bakti.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.