PENYELESAIAN HUKUM TERKAIT ADANYA PEMEGANG SERTIFIKAT HAK GUNA USAHA AKIBAT KESALAHAN MENETAPKAN BATAS TANAH

Muhammad Rizky Rinaldi

Abstract


Pasal 28 ayat (1) UUPA, Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Hak Guna Usaha, dapat dinikmati oleh Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum yang telah didirikan di Indonesia menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Tanah yang diberikan dalam Hak Guna Usaha ialah tanah negara. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan terhadap sertifikat Hak Guna Usaha dalam kesalahan menetapkan batas adalah pemberian ganti rugi. Penyelesaian hukum  terkait dengan adanya pemegang sertifikat Hak Guna Usaha akibat kesalahan menetapkan batas tanah adalah melalui litigasi dalam hal ini di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun nonlitigasi yang lazimnya diselesaikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kata kunci: sertifikat, hak guna usaha, kesalahan, batas tanah


Full Text:

PDF

References


Istijab. 2018. “Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria”. Jurnal Hukum. Vol. 1. No. 1, hlm. 12.

Sahnan, et.al. 2019.Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan”. Jurnal IUS. Vol. 7. No. 3, hlm. 439.

Yazid, Fadhil. 2009. Pengantar Hukum Agraria. Medan: Undhar Press.

Supriadi. 2009. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.

Cahyaningrum, Dian. 2021. “Pemberantasan Mafia Tanah”. Bidang Hukum Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis. Vol. 13. No. 23, hlm. 2.

Ambat, Arke Furman, Alpi Sahari, Surya Perdana. “Penanggulangan Bentrok Massa Akibat Konflik Pertanahan oleh Satuan Brimob Polda Sumatera Utara”. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences. Vol. 3. No. 1, hlm. 71.

Moertiono, R. Juli. 2021. “Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dalam Perspektif Teori Perlindungan Hukum”. Journal of All Fields of Science (J-LAS). Vol. 1. No. 3, hlm. 256.

Suparman, Erman. 2004. Kitab Undang-Undang PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Bandung: Fokusmedia.

Abbas, Syahrizal. 2017. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Adolf, Huala. 2008. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.

Latif, Abdul, et.al.. 2018. “Mediasi Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tenaga Kerja Di Kabupaten Bangkalan”. Jurnal Trunojoyo. Vol. 12. No. 2, hlm. 70.

Nugroho, Susanti Adi. 2019. Manfaat Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengekata. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.