PERLINDUNGAN HUKUM YANG DIBERIKAN KEPADA PEMBELI DALAM AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) YANG MERUPAKAN KELANJUTAN ADANYA UTANG PIUTANG

Shelby Azzahra

Abstract


PPJB adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli suatu tanah/bangunan sebagai pengikatan awal sebelum para pihak membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Permasalahan dalam penelitian ini adalah kedudukan hukum akta PPJB yang dibuat sebagai kelanjutan adanya utang piutang antara para pihak. Perlindungan hukum bagi pembeli dalam akta PPJB yang merupakan kelanjutan adanya utang piutang. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Perlindungan hukum bagi pembeli dalam akta PPJB yang merupakan kelanjutan adanya utang piutang. Perlindungan hukum terhadap para pihak yang diberikan dalam PPJB sangat kuat karena sifat pembuktian dari PPJB yang dibuat di hadapan pejabat umum dalam hal ini notaris, yaitu dengan cara menandatangani akta tersebut dihadapan Notaris atau pejabat yang ditunjuk untuk pengesahan tanda tangan dengan menjelaskan isinya terlebih dahulu kepada para pihak kemudian dilakukan penandatanganan dihadapan Notaris atau pejabat umum yang berwenang memiliki pembuktian yang sangat kuat sesuai dengan pembuktian dari akta autentik.

Kata kunci: akta, pengikatan, jual beli, utang, piutang


Full Text:

PDF

References


Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Akhmad, Sony Nurul. 2019. “Kekuatan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Untuk Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan”. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 3. No.1, hlm. 86.

Alfiansyah. 2015. “Urgency Binding Sale Agreement Deed Of Land That Made By Notary”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Vol. 1. No. 1, hlm. 8-9.

Antari, Ni Luh Yunik Sri. 2018. “Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah”. Acta Comitas. Vol. 3. No. 2, hlm. 288.

Ausustine, Chatherine. 2011. Pertanggung Jawaban Notaris Atas Akta Yang Dinyatakan Batal Demi Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.

Berisa, Dona. 2022. “Perjanjian Simulasi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Kebatalan Perjanjian Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 234/PDT.G/2020/PN.MTR” . Indonesian Notary. Vol. 4. No. 1, hlm. 822.

Budiono, Herlien. 2010. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kedua. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Elvira. 2021. “Penyelundupan Hukum Kepemilikan Tanah Pada Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Memuat Klausul Hak Membeli Kembali (Studi Kasus Putusan Peninjauan Kembali Nomor 539 PK/Pdt/2020)”. )”, Indonesian Notary, Vol. 3, No. 3, hlm. 65.

Elysia, Denise. 2019. “Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Digantungkan Pada Kewajiban Pembayaran Utang”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 17. No. 1, hlm. 13.

Hapsari, Galuh. 2018. “Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Dalam Hal Terjadi Sengketa, Universitas Islam Indonesia”. Tesis (Tidak diterbitkan, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta).

Idris, Azhari. 2022. “Pengamanan Hukum Bagi Pihak Pembeli Hak Atas Tanah Melalui Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Dihadapan Notaris”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]. Vol. 2. No. 1, hlm. 6.

Idris, Azhari. 2022. “Pengamanan Hukum Bagi Pihak Pembeli Hak Atas Tanah Melalui Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Dihadapan Notaris”. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM]. Vol. 2. No. 1, hlm. 6.

Johannes, Ibrahim, dan Lindawaty Sewu. 2007. Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. Bandung: Refika Aditama. Cetakan Kedua.

Nasution, Az. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Ode, Edi Kurniawan La. 2019. “Kepastian Hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Dibatalkan Putusan Pengadilan”. Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 1. No. 2, hlm. 94-95.

Putri, Intan Manisa Aulia. 2020. “Akibat Hukum Klausula Pemutusan Secara Sepihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Hak Milik Atas Tanah”. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vol. 3. No. 2, hlm. 229.

Rahmat, Setiawan. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Jakarta: Putra Abardin.

Samudera, T. 2004. Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Selly. 2021. “Analisis Yuridis Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Atas Sistem Pre Project Selling”. Scientia Journal. Vol. 3. No. 3, hlm. 5.

Subekti, R. 2010. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Sumarna, M. Ibnu. 2022. “Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Aktaperjanjian Pengikatan Jual Beli(PPJB) Tanah Dikota Makassar (Studi Kasus Kantor Notaris Kota Makassar)”. Maleo Law Journal, Vol. 6 No. 1, hlm. 69-70.

Sylviana. 2022. “Analisis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Kasus Hutang Piutang (Studi Putusan Nomor: 10/PTS/MJ.PWN. PROV.DKI JAKARTA/IX/2021)”. Syntax Literate. Vol. 7. No. 6, hlm. 83.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.