KEPASTIAN HUKUM PERCERAIAN YANG DILAKSANAKAN MELALUI LEMBAGA ADAT DAYAK KANAYATN

Tamara Arvianda

Abstract


Fenomena perceraian yang diputuskan oleh para petinggi adat dengan meenerbitkan sertifikat berikut berita acara yang terjadi pada masyarakat adat Dayak Kanayatn di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pada beberapa komunitas hukum adat ketentuan hukum positif sering diabaikan. Padahal ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengharuskan perceraian dilakukan di pengadilan. Kenyataan tersebut tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pasangan suami-istri yang melakukan perceraian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Dayak Kanayatn mempercayai keputusan perceraian kepada petinggi adat yang ada dinilai lebih menguntungkan para pihak dalam menyelesaikan perkara atau sengketa dari pada hukum positif. Hal ini tidak terlepas dari anggapan hukum adat lebih menguntungkan korban atau penggugat daripada hukum pidana atau perdata yang ada dalam hukum positif.

 

Kata kunci: kepastian, perceraian, lembaga adat, dayak kanayatn

Full Text:

PDF

References


Abubakar, Lastuti. 2013. “Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum Dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 13. No. 2, hlm. 322.

Abubakar, Lastuti. 2019.Transaksi Derivatif di Indonesia Tinjauan Hukum tentang Perdagangan Derivatif di Bursa Efek. Bandung: Books Terrace & Library.

Badinarta, wawancara dilakukan tanggal 12 Oktober 2022.

Dewi, Ranta Winahyu Lestari. “Peranan Hukum Adat dalam Pembangunan Dan Pembangunan KUHP Nasional”, Jurnal Perspektif, Vol. 10, No. 3, Juli 2005, http://www.scribd.com/doc/91915003/ratnawinahyulestaridewi2005juli, (14 Oktober 2023, 21.18).

Hayati, Vivi. 2015. “Dampak Yuridis Perceraian Di Luar Pengadilan (Penelitian di Kota Langsa)”. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Vol. 10. No. 2, hlm. 223.

Hoadley, Mason C. “ The Leiden Legacy: Concepts of Law in Indonesia (Review)”, Journal of Social Issues in Southeast Asia, Vol. 21, No. 1, April 2006, http://muse.jhu.edu/journals/soj/summary/v021/21.1.hoadley.html, (14 Oktober 2023, 20.58).

Leody, Chandra, et.al. 2022. “Perkawinan Adat Dayak Kanayatn dan Hubungannya Dengan Perkawinan Gereja Katolik”. Jurnal Pendidikan, Bahasa, Sastra, Seni, dan Budaya. Vol. 2. No. 2, hlm. 195.

Muhammad, Abdulkadir. 2014. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. 2010. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.

Ratnawaty, Latifah. 2017. “Perceraian Di Bawah Tangan Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif”. Yustisi. Vol. 4. No. 1, hlm. 117.

Satria, Denny. 2013. “Penetapan Hukum Adat Daya’ Kanayatn Dalam Penyelesaian Hukum Pidana Di Kabupaten Landak Dan Dasar Pemikiran Upaya Pengaturannya Ke Dalam Peraturan Daerah”. Jurnal Nestor. Vol. 3. No. 5, hlm. 5-7.

Soepomo. 2003. Bab Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita.

Syahuri, Taufiqurrahman. 2013. Legalisasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Tamarasari, Desi. 2002. “Pendekatan Hukum Adat Dalam Menyelesaikan Konflik Masyarakat Pada Daerah Otonomi”. Jurnal Kriminologi Indonesia. Vol. 2. No. 1, hlm. 37-47.

V. Syaidina Lungkar, wawancara dilakukan pada tanggal 8 Maret 2019.

Wignjodipoero, Soerojo. 1987. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: CV Haji Masagung.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.