TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PENETAPAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM

Yosephine Iglessya

Abstract


Pembagian dividen sebagai pemenuhan hak bagi pemegang saham menjadi kewajiban Direksi manakala Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar menentukannya. Hak pemegang saham dalam menentukan alokasi pembagian dividen sesuai dengan jumlah hak suara yang dimilikinya dan dilakukan dalam forum RUPS. Kewajiban Direksi dalam penetapan pembagian dividen timbul apabila Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar menentukannya dan apabila kewajiban tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan tanggung jawab bagi direksi tersebut. Putusan pengadilan dalam perkara pembagian dividen kepada pemegang saham ini telah menerapkan hukum dengan benar namun Direksi dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggungjawabannya.

Kata kunci: tanggung jawab, direksi, dividen, saham


Full Text:

PDF

References


Azizah. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Instrans Publishing.

Harahap, M. Yahya. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Bandung: Sinar Grafika.

Hartono, Sri Redjeki. 2000. Kapita Selekta Hukum Perusahaan. Bandung: Mandar Maju.

Indrapradja, Irwan Saleh. 2019. “Kajian Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Direksi Dan Dewan Komisaris Pada Struktur Organisasi Perseroan Terbatas Yang Bersifat Kolegialitas Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”. JIMIA: Jurnal Ilmiah Magister Ilmu Administrasi. Vol. 13, No. 1, hlm. 123.

Nadapdap, Binoto. 2020. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Cetakan Ketiga. Jakarta: Penerbit Aksara.

Purba, Marisi P. 2013. Aspek Akuntansi Undang-Undang Perseroan Terbatas. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rastuti, Tuti. 2015. Seluk Beluk Perusahaan & Hukum Perusahaan. Bandung: PT Refika Aditama.

Rofiyandi, Yandi M., “Apa Itu Laba Ditahan, Karakteristik, dan Kaitannya dengan Dividen?”, https://katadata.co.id/redaksi/ekonopedia/62c22d494ae17/apa-itu-laba-ditahan-karakteristik-dan-kaitannya-dengan-dividen, (24 Juli 2023, 12.19).

Satrio, J. 2021. Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007, Bagian Kedua. Depok: Rajawali Press.

Sundjaja, Ridwan S. , dan Inge Barlian. 2010. Manajemen Keuangan. Bandung: Literata Lintas Media.

Tanaya, Velliana, dan Vina Prisilia Octaviani. 2018. “Bentuk Keterlibatan Pemegang Saham Dalam Perbuatan Melawan Hukum Perseroan Terbatas Yang Dapat Memperluas Pertanggungjawabannya”. Law Review. Vol. 17, No. 3, hlm. 178.

Tumbuan, Fred B.G. 2017. Himpunan Kajian Mengenai Beberapa Produk Legislasi dan Masalah Hukum di Bidang Hukum Perdata Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Zebua, Yamoaro, Silfanus Laia dan Ria Sintha Devi. 2022. “Tanggungjawab Direksi Dan Dewan Komisaris Dalam Pembagian Dividen Interim Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Rectum. Vol. 4, No. 2, hlm. 322.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.