PERLINDUNGAN HUKUM ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA

Zahraini Nur Hasibuan

Abstract


Anak merupakan titipan dan anugerah dari Allah SWT yang harus senantiasa diperhatikan martabatnya. KUH Perdata memberikan batasan antara anak sah dan anak tidak sah atau anak luar kawin. Anak luar kawin merupakan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah antara kedua orang tuanya. Seorang anak yang lahir di luar kawin tidak mendapatkan hak atas hak materil dan moral yang seharusnya diterima anak dari bapaknya, seperti, hak asuh anak, perwalian bagi anak perempuan, dan hak mewaris setelah kematian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa anak luar kawin dapat diakui kedua orangtua atau salah satu apabila melakukan pengakuan. Dalam KUH Peradata Anak luar kawin yang diakui oleh orangtuanya secara tidak langsung sudah terlindungi karena kedudukannya sama seperti anak sah.

Kata kunci: perlindungan, anak, luar kawin, diakui

Full Text:

PDF

References


Agatha, Georgina, et.al. 2021. “Pembuktian Dan Pengesahan Anak Luar Kawin Serta Akibat Hukumnya Setelah Berlaku Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Pandangan Hukum Islam”. Indonesian Notary. Vol. 3. No. 1, hlm. 71.

Erwinsyahbana, Tengku, dan Harmita. 2017,“Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Anak Luar Kawin Dari Perkawinan Tidak Tercatat”. Jurnal Novelty. Vol. 8. No. 2 hlm. 271-272.

Hamzani, Achmad Irwan. 2015. “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 The Descendants of Children Outside of Marriage After Constitutional Court Decision Nomor 46/PUU-VIII/2010”. Jurnal Konstitusi. Vol. 12. No. 1, hlm. 66.

Hartanto, J. Andi. 2017. Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya: Jakad Publishing.

Kolkman, W.D. 2012. Hukum Tentang Orang, Hukum Keluarga dan Hukum Waris di Belanda dan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.

Krianto, Oris. 2020. Biometrika Teknologi Identifikasi. Jakarta: Yayasan Kita Menulis.

Kumoro, R. Youdhea S. 2017. “Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut KUH Perdata”. Lex Crimen. Vol. 6. No. 2, hlm. 15.

Kuspraningrum, Emilda. 2006 “Kedudukan Dan Perlindungan Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia”. Risalah Hukum, No. 3, hlm. 31.

Latif, Abd. 2013. Status Nasab Anak Luar Nikah Dan Warisannya Ditinjau Menurut Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Islam. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama.

Manan, Abdul. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cetakan Kedua,.Jakarta: Kencana.

Mathlub, Abdul Madjid Mahmud. 2005. Panduan Hukum Keluarga Sakinah. (pent. Harits Fadly dan Ahmad Khotib). Surakarta: Era Intermedia.

Mertokusumo, Sudikno. 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mokodompit, Geri Akbar, et.al., 2021. “Implementasi Peran Pengakuan dan Hak Mewaris Terhadap Anak Luar Kawin Berdasarkan KUH Perdata”. Lex Privatum. Vol. 9. No. 8, hlm. 43.

Mustaghfir, Aghis. 2018. “Kewarisan Anak Zina Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan KUH Perdata”, Tesis (Tidak diterbitkan, Ponorogo, Program Studi Ahwal Syakhsiyyah Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri).

Ningrum, Diah Ayu Sulistiya. 2015. “Pembuktian Anak Dengan Bapak Biologisnya Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-8/2010”. Jurnal Pro Hukum. Vol. 4. No. 2, hlm.108

Pancasilawati, Abnan. 2014. “Perlindungan Hukum Bagi Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Kawin”. Fenomena. Vol. 6. No. 2, hlm. 194.

Ridwansyah, Muhammad. 2015. “Nafkah Anak Luar Kawin Menurut Konsep Hifzhu Al-Nafs”, Jurnal Yudisial, Vol. 8, No. 1, hlm.78.

Roy P., Muhammad. 2012 “Putusan Mahkamah Konstitusi TerhadapPasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Status Anak di Luar Nikah Berdasarkan Mashlahah Najmuddin Al-Thufi (Dekonstruksi Undang-Undang Hukum Islam)”. Al-Mawarid. Vol. 12. No. 1, hlm. 86.

Sabiq, Sayyid. 2009. Fiqih Sunnah, Jilid 5. (pent. Abdurrahim dan Masrukhin). Jakarta: Cakrawala.

Satiyarti, Rina Budi. 2012. “Identifikasi Fragmen DNA Mitokondria Pada Satu Garis Keturunan Ibu Dari Sel Epitel Rongga Mulut dan Sel Folikel Akar Rambut BIOSFER”. Jurnal Tadris Pendidikan Biologis. Vol. 8, No. 1, hlm. 14.

Sulistya, Diah Ayu. 2015. “Pembuktian Anak Dengan Bapak Biologisnya Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No: 46/PUU-VIII/2010”. Jurnal Pro Hukum. Vol. 4. No. 2, Gresik: Universitas Gresik, hlm. 10.

Usman, Rachmadi. 2019. Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta: Sinar Grafika.

Witanto, D.Y. 2005. Hukum Keluarga, Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin. Jakarta: Sinar Grafika.

Witanto, D.Y. 2012. Hukum Keluarga: Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materil UU Perkawinan. Jakarta: Prestasi Pustaka.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.